Monday, May 9, 2011

Newmont Menjadi "Laboratorium" Pajak

Kementerian Keuangan menjadikan Newmont sebagai laboratorium yang dapat digunakan untuk menganalisis beragam masalah yang mengemuka di sektor perpajakan industri tambang.

Pembelian saham divestasi sebesar 7 persen oleh pemerintah pusat menjadi jalan masuk bagi Kementerian Keuangan dalam memverifikasi kelayakan pembayaran pajak sebuah perusahaan tambang, salah satu sektor yang belum diketahui secara mendalam oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Ini menjadi catatan sejarah tersendiri karena (pembelian saham divestasi pada 6 Mei 2011) itu merupakan yang pertama kali pemerintah pusat masuk secara langsung dalam pengelolaan perusahaan tambang. Ini akan menjadi model agar perusahaan tambang selalu taat asas," ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Jumat (6/5).

Menurut Agus, selama ini Kemenkeu hanya dapat memperhitungkan besaran pajak dari industri tambang secara tidak langsung dari luar perusahaan. Sekarang, khusus untuk Newmont, penghitungannya akan lebih lengkap karena disertai verifikasi langsung dari lapangan.

"Ini akan menjadi model yang baik karena setelah ini pemerintah juga menghadapi pengelolaan tambang-tambang lainnya, antara lain, Inalum (penghasil alumunium di Asahan, Sumatera Utara). Kami putuskan agar Inalum harus kembali ke Indonesia lebih dahulu, perkara setelah itu akan kami tentukan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, dari 1.200 subsektor usaha, baru 20 subsektor usaha yang telah ditetapkan tingkat kewajaran berbisnisnya oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga tingkat kewajaran pembayaran pajaknya dapat terdeteksi dengan mudah. Langkah penetapan tolok ukur ini diharapkan bisa menekan upaya wajib pajak nakal untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Ke-20 subsektor usaha tersebut adalah industri minyak kasar nabati atau hewani, minyak goreng dari minyak sawit mentah, rokok putih, rokok kretek, industri pulp (bubur kertas) dan kertas, farmasi, sepeda motor, produsen kendaraan roda empat atau lebih, konstruksi, serta industri penerbitan surat kabar atau majalah.

Seperti diberitakan, pemerintah membeli saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen dengan harga 246.8 juta dollar AS (sekitar Rp 2,098 triliun), lebih rendah dibanding harga yang ditawarkan manajemen 271 juta dollar AS.

Penandatangan Perjanjian Jual-Beli Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Tahun 2010 dilakukan antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV pada 6 Mei 2011.

Kepala PIP Soritaon Siergas mengatakan, pemerintah belum membayar uang pembelian saham divestasi PT NNT sebesar 246,8 juta dollar AS itu. Hal itu karena masih menunggu dua persyaratan tambahan dari kementerian dan lembaga terkait.

Sumber : Harian Kompas, tanggal 9 Mei 2011

No comments:

Post a Comment