Thursday, June 23, 2011

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Surabaya - Seorang pengusaha rekanan beberapa pabrik gula berinisal HR ditangkap petugas Direktorat Intelejen dan Penyidikan Dirjen Pajak Jatim I. Dia ditangkap akibat berperan aktif dalam menerbitkan dan mencarikan faktur pajak fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 6 miliar lebih.

"Dari hasil penyelidikan, HR secara aktif menyuruh menerbitkan faktur pajak fiktif dengan menggunakan nama beberapa perusahaan penerbit," kata Ikhyah Ulumudin kepada wartawan di Kanwil Dirjen Pajak Jatim I, Kamis (23/6/2011).

Awal terbongkarnya kasus penggunaan faktur pajak fikitf ini menurut pria yang menjabat sebagai Kasub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak, berawal dari tertangkapnya WD, seorang pengusaha beberapa perusahaan rekanan pabrik gula yang bergerak dibidang pengadaan mesin, suku cadang serta material termasuk pemasangannya.

"Dari pengakuan WD ini kita dapatkan HR. Dalam keterangannya, dalam kurun 2005-2006, WD memperoleh faktur pajak fiktif dari HR," imbuhnya.

Sedangkan cara mendapatkan faktur pajak fiktif jelas Ikhyah, yakni dengan memperbesar nilai Harga Pokok Penjualan (HPP). Sehingga laba yang diperbolehkan ke dalam pajak menjadi kecil daripada seharusnya. "Tapi setelah kita lakukan pengecekan di kas negara maupun bank ternyata tidak ada penyetoran pajak. Dari sini kita mengetahui jika fakturnya dipalsukan," pungkasnya.

Ikhyah juga menyebutkan jika pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap seorang lagi yang perannya sama dengan HR. "Kita juga masih mengejar seorang tersangka lagi yang berperan sama dengan HR. Dia adalah MW," imbuhnya.

Sementara Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim I Suharno mengatakan, dengan adanya cukup bukti, maka pihaknya menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kasusnya, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan maka hari ini berkas dan tersangka kita serahkan untuk diproses hingga ke meja hijau," pungkas Suharno.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment