Tuesday, June 7, 2011

Siaran Pers : Penangkapan Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berhasil menguak kasus Tindak Pidana Perpajakan yang menyebabkan negara menderika kerugian sebesar Rp. 29 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Bapak Agus Wuryantoro dalam Konferensi Pers pada hari Jumat,13 Mei 2011 yang lalu.

Pada Konferensi Pers yang diadakan di Ruang Media Center Gedung B Kantor Pusat DJP tersebut beliau menyatakan “Berdasarkan informasi yang kami terima, kami menemukan Tindak Pidana Perpajakan yang saat ini sedang dilakukan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan”. Melalui Konferensi Pers yang dihadiri oleh berbagai Media Cetak, Online, Radio dan Televisi di Jakarta, beliau menambahkan bahwa “PPNS yang kemudian bekerjasama dengan reserse khusus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Perpajakan yakni AGT dan DM pada hari Kamis,12 Mei 2011.

Tersangka AGT adalah Direktur dan pemegang saham serta yang menandatangani SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. LBC, sedangkan DM merupakan pegawai yang juga menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP) serta yang alamatnya digunakan sebagai kantor dan penyimpanan dokumen PT. LBC.

PT. LBC merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan, namun perusahaan ini tidak melakukan bisnis usaha sebagaimana layaknya sebuah badan usaha seperti pembelian dan penjualan. Tempat kegiatan usaha PT. LBC juga tidak ditemukan, ujar Kakanwil DJP Jakarta Utara.

Modus operandi yang dilalukan tersangka dalam hal ini merupakan modus baru karena 5 tahun yang lalu penipuan Faktur Pajak biasanya terkait dengan Restitusi, namun dalam hal ini Wajib Pajak tidak melakukannya.

Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penagihan Pajak (P4) Kanwil DJP Jakarta Utara Bapak Edward Hamonangan Sianipar mengutarakan bahwa, Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni PT. LBC hanya menerbitkan faktur Pajak (keluaran) kepada pihak ke-3 yang membutuhkan tanpa didasari oleh transaksi bisnis yang sebenarnya.

Faktur Pajak tidak sah tersebut dibukukan perbulan dan dibuat fisiknya atas nama PT. LBC sehingga seolah-olah ada penjualan atau pembelian barang dagangan. Kemudian PT. LBC mengisi keseluruhan Faktur Pajak yang telah dikeluarkan ke dalam SPT Masa PPN lampiran 1 yaitu Daftar Pajak Keluaran untuk mengimbangi pajak keluaran yang telah diterbitkan PT. LBC dan mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak sah berdasarkan transaksi sebenarnya.

Menurut beliau, Perusahaan tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan tersebut sejak tahun 2007 hingga kini 2011 dan akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai dengan Ketentuan Pasal 39A Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sumber: www.pajak.go.id

No comments:

Post a Comment