Tuesday, May 31, 2011

Penagihan PBB Migas tidak Sesuai UU PBB

JAKARTA - Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK menemukan, penagihaan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai dengan UU PBB Migas. Selain itu penetapannya tidak menggunakan data yang valid.

"BPK merekomendasikan untuk memperbaiki mekanisme penagihan dan penetapan objek PBB Migas sesuai UU PBB dan UU Migas," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Permasalah penagihan PBB Migas yang tidak sesuai dengan UU PBB ini merupakan salah satu temuan BPK terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). BPK juga menilai penyelesaian PPN DTP sebesar Rp11,28 triliun tidak menggunakan mekanisme sesuai UU PPN. Terkait hal tersebut BPK merekomendasikan untuk menerappkan mekanisme penyelesaian PPN DTP sesuai dengan UU PPN.

Selain itu BPK beranggapan PNBP pada 41 kementerian dan lembaga (KL) minimal sebesar Rp 368,97 miliar belum dan terlambat disetor ke kas negara dan sebesar Rp 213,75 miliar digunakan langsung diluar mekanisme APBN. Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan diterapkannya sanksi atas keterlambatan penyetoran BNPB. .

Pengalokasian dana penyesuaian tidak berdasar kriteria dan aturan yang jelas serta realisasi Belanja Barang di 44 KL sebesar Rp110,48 miliar dan US$63,45 ribu yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya juga menjadi perhatian BPK. Tidak dilaksanakan kegiatannya, dibayar ganda, tidak sesuai dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban merupakan pelanggaran dalam alokasi dana tersebut.

"Khusus untuk pengalokasian dana penyesuaian, DPR dan pemerintah perlu membuat aturan dan kriteria yang jelas mengenai penentuan alokasi dana penyesuaian," ujar Hadi.

Pada kesempatan yang sama BPK juga menjelaskan atas hasil pemeriksaan LKPP tahun 2005-2009 mengungkapkan 35 temuan. Dari jumlah tersebut, 8 temuan sudah ditindaklanjuti dan 27 temuan sedang dalam proses tindak lanjut.

"Yang sudah ditindaklanjuti adalah penyelarasan pencatatan pembiayaan dari penarikan utang luar negeri dengan dokumen sumber," kata Hadi.

Selain itu, temuan yang sudah ditindaklanjuti adalah pengakuan kewajiban pemerintah atas program Tunjangan Hari Tua (THT) dan penetapan kebijakan akuntansi selisih kurs dan pencatatan Aset KKKS.

Sementara itu temuan yang hingga kini masih dalam proses tindak lanjut adalah penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan, penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung kepada KL, penertiban pengelompokkan dalam penganggaran, perbaikan metode dan pencatatan hasil IP serta perbaikan pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Sumber: mediaindonesia.com

No comments:

Post a Comment