Tuesday, May 31, 2011

RUU Mata Uang disahkan, Semua Transaksi Harus Gunakan Rupiah

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/5), Dengan disahkannya RUU tersebut maka segala transaksi diwajibkan menggunakan mata uang Rupiah. Pelanggaran diancam pidana.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU Mata Uang yang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/5).

"Setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah," katanya.

Agus menerangkan, dengan disahkannya RUU Mata Uang maka setiap transaksi wajib menggunakan rupiah. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang berada di perbatasan yang rentan menggunakan mata uang asing milik negara tetangga.

"Sekarang ada UU Mata Uang, kalau nanti di perbatasan, misalnya di daerah Batam, Bintan, Nunukan, Atambua, itu harus menggunakan mata uang rupiah. Transaksi harus rupiah, karena kebanyakan pakai mata uang asing," ucap Agus.

Selain itu, dalam Pasal 33 Bab X Ketentuan Pidana dalam UU Mata Uang, dikatakan bahwa seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah. Jika melanggar maka terancam pidana.

"Ya betul, kalau pakai transaksi nonrupiah di dalam negeri itu bisa dikenakan pidana," kata Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang, Achsanul Qosasih, kepada Media Indonesia.

Dalam pasal tersebut dikatakan, "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam: a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau, c. Transaksi keuangan lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta."

Meski begitu, ada beberapa pengecualian terhadap transaksi pembayaran.

"Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi, transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan/pemberian hibah dari luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valas, dan transaksi pembayaran internasional," urainya.

Penggunaan rupiah dalam transaksi keuangan karena rupiah merupakan simbol negara dan identitas. "Penggunaan Rupiah, karena simbol Rupiah sebagai simbol identitas dan lambang kedaulatan negara, karena itu kita mendorong diberlakukannya ketentuan yang mengatur rupiah, setiap transaksi di setiap wilayah NKRI untuk tujuan pembayaran," ungkapnya.

Tak hanya itu, jika ada pihak yang menolak menerima pembayaran dalam bentuk Rupiah maka pihak tersebut juga dapat dikenakan pidana.

Dalam Pasal 33 ayat 2 Bab X Ketentuan Pidana UU Mata Uang dikatakan, "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dipidana sengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta."

Pelaksanaan terhadap penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sudah dapat diterapkan sejak RUU Mata Uang tersebut disahkan, yakni hari ini. "Mulai berlaku sejak disahkan, diundangkan hari ini," tutupnya.

Sumber: mediaindonesia.com

Mata Uang Baru Diberlakukan 2014

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memberlakukan mata uang rupiah baru yang bertanda tangan Gubernur Bank Indonesia (BI) serta Menteri Keuangan pada 2014.

"Uang negara kesatuan Republik Indonesia itu lebih baik untuk ditandatangani oleh pihak yang mewakili Bank Indonesia sebagai bank sentral dan pihak yang mewakili pemerintah, sehingga uang itu menjadi lebih terpercaya karena terlihat bahwa dua lembaga baik pemerintah maupun Bank Indonesia memberikan persetujuan atas uang itu," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai rapat kerja pembahasan RUU Mata Uang dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan serta jajaran eselon I Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, mata uang baru tersebut akan mulai berlaku dan dikeluarkan serta diedarkan pada 17 Agustus 2014.

"Keputusan pada pasal 42 ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana dimaksud di pasal 5 mulai berlaku dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014," ujarnya.

Dalam RUU Mata Uang pasal 5 ayat 1 (d), pemerintah dan DPR menyepakati pejabat Bank Indonesia (BI) dan pemerintah berwenang untuk menandatangani uang kertas. BI diwakilkan oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pemerintah oleh Menteri Keuangan.

Kemudian pada pasal 42 dijelaskan pada saat UU Mata Uang diberlakukan, Rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan oleh BI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum dicabut dari peredaran.

Sementara untuk uang kertas baru yang ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menkeu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 (d), mulai berlaku pada saat dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.

Sebelumnya, pada rapat kerja pada 5 April, perdebatan mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi serta masalah transisi waktu dalam pencantuman tanda tangan menjadi salah satu hal krusial dalam pembahasan RUU mata uang.

Namun, dalam rapat hari ini pembahasan mengenai redenominasi juga telah disepakati untuk terbentuk dalam Undang-Undang tersendiri.

Sumber: investor.co.id

No comments:

Post a Comment