Wednesday, July 27, 2011

Berapa Pajak Perusahaan Migas di Indonesia?

VIVAnews - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menyatakan penyelesaian kasus tunggakan pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus menjaga asas kerahasiaan. Penyelesaian kasus tunggakan pajak diharapkan tidak mengganggu iklim investasi minyak dan gas di Indonesia.

"Bila tidak mengandalkan asas itu, justru akan berpengaruh negatif terhadap pemerimaan negara," kata Kepala BP Migas, R Priyono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Juli 2011.

Priyono melanjutkan, pemerintah harus secepatnya menyelesaikan masalah tunggakan pajak yang diduga mencapai Rp1,6 triliun sesuai dengan mekanisme perpajakan yang ada.

Selama ini, menurut dia, kontraktor minyak dan gas telah memberi kontribusi kepada negara yang sangat besar. Setoran pajak selama 2005-2010 berkisar antara Rp35-77 triliun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menemukan 14 perusahaan migas asing yang memiliki tunggakan pajak. Dari sejumlah perusahaan itu, "Bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Senin 18 Juli 2011. Nilai tunggakan itu diduga Rp1,6 triliun.

Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga merilis 33 perusahaan migas yang memiliki tunggakan pajak. Dari 33 perusahaan itu terdapat perusahaan asing dan lokal.

Data yang diolah ICW tersebut berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan per 24 Mei 2011. Tercatat, total tunggakan pajak dari 33 perusahaan itu mencapai Rp5 triliun. Tunggakan itu merupakan akumulasi hingga 2010.

Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment