Wednesday, July 27, 2011

Surat Pajak Penunggak Migas Segera Terbit

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk perusahaan-perusahaan tambang yang terkait masalah tunggakan pajak pada 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya merilis tunggakan 14 perusahaan itu sebesar Rp1,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, menjelaskan, permasalahan tersebut timbul karena polemik besarnya perhitungan pajak antara pemerintah dan perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia. Selama ini, para perusahaan tambang tersebut menyerahkan kewajiban pajak berdasarkan besaran yang tertera dalam kontrak.

"Sedangkan pemerintah menghitung kewajibannya tersebut berdasarkan Gentlemen Agreement, yaitu 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk negara asalnya. Itu kan masalahnya kontrak kerja sama, kan semua industri migas hulu itu dikelola melalui kontrak kerja sama," kata Fuad saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 25 Juli 2011.

Ia menjelaskan, penerimaan negara dari sektor tersebut langsung masuk ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

"Yang mengurus Dirjen Anggaran. Dari 85 persen itu, sebagian penerimaan negara bukan pajak, sebagian kecilnya pajak penghasilan (PPh) migas. Teman-teman di pajak tidak pernah mengurus PPh migas. Jadi, tidak ada penyimpangan di Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada urusannya sama kami," terangnya.

Dalam laporannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggunakan perhitungan 85:15, sehingga Ditjen Pajak mengeluarkan SKP berdasarkan perhitungan itu.

Sebelumnya, Fuad mengatakan, munculnya dugaan tunggakan pajak oleh 14 perusahaan minyak dan gas asing yang beroperasi di Indonesia disebabkan persoalan-persoalan dalam kontrak karya yang dibuat pada masa lalu.

Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment