Friday, July 29, 2011

Agus Marto Tak Mau Kasih Keringanan Pajak ke Perusahaan Migas

Jakarta, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengharapkan perjanjian tax treaty tidak masuk dalam perjanjian perusahaan migas terkait kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Secara umum tax treaty harusnya tidak memasukkan unsur migas, jadi migas itu harus dikeluarkan dari perjanjian tax treaty," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisasi pajak berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Menurut Agus Marto, ada pihak asing yang menggunakan perjanjian tax treaty untuk meringankan beban pajak migasnya.

"Yang kita tidak ingin adalah kontraktor minyak asing itu melakukan belanja pajak, dengan cara memanfaatkan tax treaty yang sebelumnya mereka itu kantor pusatnya di negara yang bukan mempunyai tax treaty kemudian dia pindahkan kantor pusatnya ke negara yang mempunyai tax treaty, akibatnya bisa menikmati pembayaran pajak yang lebih murah, itu yang sebetulnya secara prinsip kita tidak masukkan kesempatan bagi kontraktor minyak asing melakukan belanja pajak atau treaty shoping," ujarnya.

Agus Marto menilai sampai saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai pengusaha migas dengan pemerintah dalam hal kontrak migas. Akibatnya, timbullah perbedaan hitungan terhadap pembayaran kewajiban, yaitu adanya tunggakan PPh Migas sebesar Rp 1,6 triliun yang dilansir Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk itu, Agus Marto menginstruksikan Dirjen Pajak untuk memeriksa kontrak KKKS yang berada di tangan BP Migas dan Kementerian ESDM.

"Kalau yang terkait dengan PPh kita perlu jelas tentang posisi istilahnya underlying document, itu kan hubungannya sama tax treaty, ada clearance tentang posisi itu, kita akan tetap tagih. Jadi, kami perlu diundang oleh Menteri ESDM untuk bisa ada kesempatan melihat dokumen-dokumen kontrak dari KKKS khususnya yang mempunyai tunggakan pajak," jelasnya.

Namun, Agus Marto tidak memastikan adanya renegosiasi terkait kontrak tersebut.

"Bukan (renegosiasi), ujungnya memahami dulu, (ini) belum melihat kontraknya, Menteri Keuangan belum melihat kontraknya, tetapi saya sudah meminta Pak Fuad untuk melihat dokumen-dokumen kontraknya, dokumen kontrak itu selama ini ada di Menteri ESDM dan BP Migas, nanti supaya Menteri keuangan terlibat, Pajak, dan Bea Cukai bisa melihat, dan nanti bisa memahami," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment