Wednesday, July 20, 2011

Dirjen Pajak Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Jakarta, 20/07/2011 MoF (Fiscal) News - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas mengenai tunggakan pajak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan minyak dan gas (migas). RDP diselenggarakan di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (20/07).

Dalam RDP yang dipimpin Emir Moeis tersebut, DPR meminta klarifikasi atas kabar tentang beberapa perusahaan migas yang tidak membayar pajak sebagaimana disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasannya, Fuad mengatakan, data perusahaan yang tidak membayar pajak tidak dapat disampaikan kepada publik secara terbuka, karena datanya belum berupa keputusan. Selain itu, lanjut Fuad, kerahasiaan wajib pajak juga dilindungi dalam Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Datanya yang tidak kami berikan per perusahaan. Kalau mau terbuka silakan terbuka, tapi kalau data per perusahaan tidak bisa," katanya.

Selain Dirjen Pajak, RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Sumber: depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment