Wednesday, July 20, 2011

DJP Laksanakan Sensus Pajak pada September 2011

Jakarta, 20/07/2011 MoF (Fiscal) News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan laksanakan sensus pajak pada minggu ketiga bulan September 2011 mendatang. Sensus pajak dilakukan guna menjaring Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Jakarta pada Rabu (20/7).

Fuad menjelaskan, sensus pajak berbeda dengan sensus penduduk. "Sensus ini lain dengan sensus penduduk, sensus penduduk kan tiga bulan selesai, nah sensus pajak lain, kan ada lanjutannya, follow up-nya dari sensus itu, kita lakukan pendataan dan kita langsung imbau untuk bayar pajak," jelasnya. Sensus yang rencananya dilaksanakan secara bertahap ini akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Menurut Fuad, yang menjadi target DJP dalam sensus pajak adalah pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat usaha. "Bukan hanya di ITC tapi di pinggir jalan semuanya, termasuk perusahaan-perusahaan besar akan kita kejar. Kita fokus ke tempat-tempat usaha, kalau kaki lima ya enggak," tukasnya.

Saat ini, terdapat banyak badan usaha dan pengusaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pusat-pusat perbelanjaan dan ekonomi tersebut menjadi target sensus. Fuad menambahkan, sensus pajak akan dilaksanakan hingga 2012 mendatang.

Sumber: depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment