Wednesday, July 20, 2011

Dirjen Pajak: Menkeu Arahkan Untuk Tinjau Kembali Tax Treaty

Jakarta, 20/07/2011 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan telah memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali tax treaty (renegosiasi pajak) sesuai dengan perkembangan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany saat menghadiri rapat kerja dengan Kepala BP Migas dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Komisi XI DPR, Jakarta pada Rabu (20/07).

“Itu arahan Menkeu untuk meninjau kembali tax treaty sesuai perkembangan, demi kepentingan bangsa,” kata Fuad. Renegosiasi dilakukan karena rata-rata tax treaty dibuat 10 tahun yang lalu. “Sedangkan kalau dibandingkan dengan keadaan sekarang pastinya berbeda. Sehingga tax treaty ini bisa dilakukan renegosiasi dengan keadaan saat ini,” jelasnya.

Terkait pajak minyak dan gas bumi, pihaknya menilai, ada perbedaan pandangan antara kontraktor migas dengan pemerintah dalam perhitungan pajak. Kontraktor migas, lanjut Fuad, menyerahkan 85 persen sesuai porsi yang tercantum dalam kontrak bagi hasil. “Gentleman agreement yang kita dengar, bahwa 85 persen itu porsinya pemerintah,” jelasnya. Ia menambahkan, setoran tersebut telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

Sumber: depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment