Wednesday, July 20, 2011

Program KPR Subsidi Terganjal Syarat NPWP dan SPT

Jakarta, Proses kepemilikan rumah sederhana dengan skema subsidi bunga oleh pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih mengalami kendala.

Kendalanya masih banyak masyarakat di daerah cukup kecewa dengan syarat yang diwajibkan pemerintah, yaitu harus memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Demikian diungkapkan oleh Direktur BTN Irman Zahirudin dalam konferensi persnya di Gedung BTN, Harmoni, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

"Penyaluran FLPP itu ada sedikit hambatan dimana permintaan masyarakat banyak yang tidak terpenuhi karena diwajibkannya penyampaian NPWP dan SPT dalam aplikasi syarat awal pengajuan rumah," jelas Irman.

Hal ini menurut Irman mengakibatkan ciutnya para calon debitur. Pasalnya, lanjut Irman banyak juga ternyata yang tidak memiliki NPWP dan SPT.

Terlepas dari masalah tersebut, lebih jauh Irman menyampaikan, saat ini melalui FLPP sudah tersalurkan 40.500 unit rumah dan direncanakan bisa mencapai 120.000 unit rumah. "Jadi diharapkan sekitar 80.000 rumah lagi bisa tercapai," katanya.

BTN sendiri mematok bunga kredit tetap sebesar melalui FLPP sebesar 8,15-9,95% per tahun selama 15 tahun kepada calon debitur yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp 2,5-4,5 juta per bulan.

BTN siap memfasilitasi pembuatan 24.000 KPR sejahtera tapak (RSh) dan 1.500 KPR sejahtera susun terkait program FLPP tersebut.

Pemerintah memang berencana membangun 121.426 unit KPR sejahtera tapak senilai Rp 5,9 triliun dan 2.914 unit KPR sejahtera susun senilai Rp 299 miliar, keduanya memakai kredit konvensional dengan total nilai Rp 6,2 triliun.

LPP bertujuan memberikan kesempatan masyarakat yang memenuhi persyaratan kredit rumah yang dibeli dari pengembang, dengan cicilan lebih ringan dari yang berlaku saat ini.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KPR konvensional pun, bisa mengkonversi menjadi KPR dengan FLPP dan segera menikmati bunga rendah. Penetapan bunga yang lebih rendah ini disebabkan karena masuknya FLPP dalam pembiayaan kredit perumahan bagi seluruh masyarakat. Porsinya bahkan mencapai 50% dari total nilai KPR.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment