Tuesday, July 19, 2011

Diduga Tak Bayar Pajak, Ini Jawaban Pertamina

PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina di bidang industri hulu minyak, akan meminta klarifikasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) atas penerbitan 33 perusahaan minyak dan gas penunggak pajak.

Manajer Humas Pertamina EP, Agus Amperianto, mengatakan, Pertamina EP perlu mengetahui sumber data ICW yang menyebut sejumlah perusahaan telah mengemplang pajak, dan merugikan negara hingga US$583 juta atau hampir Rp5 triliun.

"Kami ingin tahu sumber ICW," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 19 Juli 2011.

Agus menyatakan, Pertamina EP tidak pernah menunggak pajak. Hanya saja, ada beberapa pajak yang masih dalam pengajuan keberatan pajak. "Kami sedang mendatanya," ujarnya.

Proses penyelesaian keberatan pajak membutuhkan waktu lama. Dalam prosedur keberatan pajak, Direktur Jenderal Pajak memiliki waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima untuk menentukan status keberatan, apakah Dirjen menerima atau menolak keberatan tersebut.

ICW merilis ada 33 perusahaan migas yang memiliki tunggakan pajak. Dari 33 perusahaan itu terdapat perusahaan asing dan lokal.

Data yang diolah ICW dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan per 24 Mei 2011, tercatat total tunggakan pajak dari 33 perusahaan itu mencapai Rp5 triliun. Tunggakan itu merupakan akumulasi hingga 2010.

Berdasarkan data tersebut, khusus tunggakan Pertamina EP adalah US$16,9 juta atau sekitar Rp145 miliar. Tunggakan tersebut untuk pajak 2009. (art)

Sumber: VIVAnews.com

No comments:

Post a Comment