Tuesday, July 19, 2011

Satgas: Pajak Migas, KPK Panggil Dirjen Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut 14 perusahaan migas yang tidak membayar pajak dan berpotensi merugikan negara Rp1,6 triliun.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Denny Indrayana mengatakan bila perlu KPK bisa memanggil Dirjen Pajak Fuad Rahmany untuk mengkonfirmasi.

"Saya yakin KPK tahu apa yang harus dilakukan, memanggil siapa dan untuk kepentingan apa, saya meyakini KPK adalah lembaga penegak hukum yang profesional," kata Denny saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin 18 Juli 2011.

Menurutnya pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang sangat penting. Oleh karenannya upaya pengakan hukum di bidang perpajakan harus jadi prioritas.

Lebih lanjut Denny mengatakan perpaduan penegakkan hukum di bidang tindak pidana pajak, tindak pidana korupsi dan pencucian uang akan sangat efektif jika bisa dilakukan. "Karena biasanya orang yang korupsi akan menggelapkan pajak dan pencucian uang, 3 tindak pidana khusus ini perlu kerjasama yang baik dari aparat penegak hukum KPK, PPATK dan penyidik pajak," ujarnya.

Lalu apakah Satgas PMH akan menindaklanjuti temuan KPK?
"Salah satu fokus kita adalah masalah perpajakan tentu teman-teman ingat kita pernah angkat Gayus Tambunan," tandasnya.

Sumber: VIVAnews.com

No comments:

Post a Comment