Thursday, August 25, 2011

200 Pegawai Pajak akan 'Direlokasi'

Jakarta - Kementerian Keuangan akan memindahkan sekitar 200 lagi pegawai pajak ke pemda. Mereka diharapkan bisa membantu pemda menarik pajak daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kemarin ke Pemda DKI 100 pegawai, mungkin akan ditambah lagi. Kita masih sanggup 200-an," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (23/8/2011) malam.

Menurut Mulia, hal tersebut dilakukan guna membantu pemda dalam melakukan pemungutan pajak mengingat sejak tahun ini terdapat pengalihan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak lagi dipegang pusat melainkan di pemda. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan pegawai pajak baik yang lama maupun yang baru untuk bertugas sebagai pegawai Pemda

"Karena ada beberapa pegawai pajak yang dialihkan ke daerah, dan ada kebutuhan di daerah itu perlu yang kompeten di bidang perpajakan, paling cepat mereka dapat dari keuangan, dirjen pajak khususnya. Kita kan juga di-combine dari lulusan stan, kita combine dari pegawai lama dengan yang baru, karena kalau di kasih yang baru sama2 belum pengalaman mesti dicampur," jelasnya.

Sementara untuk kawasan Indonesia Timur, Mulia menyatakan pengalihan pegawai dapat dilakukan oleh kantor pajak di wilayah tersebut.

"Kalau yang timur, ya kantor-kantor pajak yang di sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan dalam rangka pelaksanaan pengalihan pungutan BPHTB dan PBB, pihaknya dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terus melakukaan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia yang siap memungut pajak.

"Ditjen pajak dan Perimbangan Keuangan, memang sedang koordinasi lakukan sosialisasi dan pelatihan terkait berbagai hal," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, tambah Fuad, ada sekitar 100 pegawainya yang telah dipindahkan ke Pemerintah Daerah guna membantu pelaksanaan kebijakan tersebut. Secara otomatis, pegawai yang dipindahkan tersebut menjadi pegawai Pemda dan melepas semua tunjangan yang didapatnya sebagai pegawai pajak.

"Sebenarnya ada permintaan cukup banyak sekitar 300-an pegawai, tapi baru kita pindahkan sekitar 100 pegawai ke daerah," ujarnya.

Sampai saat ini, Fuad menyatakan baru Pemda DKI Jakarta yang menerima pegawai limpahan dari Ditjen Pajak. Ke depan, pihaknya juga akan mempertimbangkan permintaan dari daerah lain, meskipun diakuinya agak keberatan melepas para pegawainya.

"Itu tergantung permintaan, kalau nggak minta ya nggak dikasih. Ini kan demi kepentingan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), kebutuhan daerah nasional. Kita kan juga gak mau kehilangan pegawai terbaik kita dengan dipindahkan," tegasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment