Thursday, August 25, 2011

Pajak Penghasilan atas THR

UMAT Muslim sebentar lagi merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebagian besar dari para pekerja telah mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Tentunya ada kewajiban bagi mereka untuk membayar Pajak Penghasilan kepada Negara dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (tarif terendah 5% dengan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00).

Pembayaran PPh ini dilakukan melalui mekanisme pemotongan penghasilan oleh pemberi kerja.

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sedangkan yang menjadi subyek pajak Pajak Penghasilan adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap.

Adapun definisi dari masing-masing Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan).

PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).

PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti: deviden, bunga, royalti, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.

PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.

PPh Final (Pasal 4 ayat (2)

Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.

PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.

PPh Pasal 25, yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Jadi ayo bayar Pajak Penghasilan Anda dengan benar untuk Indonesia yang lebih baik.

Sumber: Suara Merdeka, 24 Agustus 2011

No comments:

Post a Comment