Thursday, August 25, 2011

Bos Kasur Diduga Gelapkan Rp32 M

BANDUNG– Dua bos perusahaan industri kasur PT GMW di Gedebage Kota Bandung, berinisial AS dan WD, diduga menggelapkan pajak sejak 2002 hingga 2008 yang nilainya sebesar Rp32 miliar.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I-Bandung mengadukan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, kemarin. Direktorat Jenderal Pajak mengadukan dugaan tindak pidana perpajakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar. “Sebenarnya WP (wajib pajak) sudah membayar sebesar Rp2,32 miliar, tetapi ini kami anggap hanya sebagai itikad baik saja dari tersangka,” ungkap Kepala Kanwil (Kakanwil) DPJ Jabar I-Bandung Dedi Rudaedi kepada wartawan di Kejati Jabar,Jalan LRE Martadinata.

Kendati demikian, menurutnya, pembayaran tesebut tidak akan menghentikan langkah penyidikan apabila memenuhi Pasal 44B KUP,yakni telah melunasi jumlah pokok pajak terhutang beserta sanksi 400%. Dedi mengatakan, uang senilai Rp32 miliar itu merupakan akumulasi dari pajak yang digelapkan antara tahun 2002 sampai 2008. AS sendiri berperan sebagai pemilik PT GMW, sementara WD adalah direktur perusahaan yang hanya melaporkan 10% saja dari omset perusahaan sebenarnya.

Dedi menjelaskan, jumlah pajak terhutang yang dihitung dan dibayarkan jauh lebih kecil dari keadaan yang sebenarnya. Bahkan,AS juga tidak memisahkan antara keuangan perusahaan dengan keuangan pribadinya untuk menampung sebagian uang pembayaran dari pelanggan-pelanggan yang sengaja tidak dilaporkan pajaknya. “Karena itu,penyidikan ini juga mencakup kewajiban perpajakan pribadi AS,” paparnya. Menurut Dedi,dalam penyidikan telah ditetapkan satu tersangka lain, yaitu WD selaku direktur perusahaan.

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d UU No 28/2007 jo UU No 16/2000 jo UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum,dan tata cara perpajakan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal empat kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar. Dalam proses penyidikan ini, Dedi mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jabar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. “Kedua berkas perkara atas nama masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan hari ini sedang dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung,” ungkap Dedi.

Pihaknya mengaku akan terus berupaya melakukan law enforcement untuk menindak wajib pajak “nakal”. Modus semacam itu, menurut Dedi, ditengarai dilakukan pula oleh beberapa wajib pajak lain yang terdaftar di Kanwil DJP Jabar I-Bandung.“Karena itu, kami akan terus melakukan kerja sama dengan Polda dan Kejati Jabar untuk mengawasi WP yang nakal,”tandas Dedi.

Sumber : Harian Seputar Indonesia, 24 Agustus 2011

No comments:

Post a Comment