Monday, August 15, 2011

Tax Holiday Diberlakukan

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan lima sektor industri yang memenuhi kriteria pionir sebagai penerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday.

Pemerintah juga menetapkan sebanyak 128 bidang usaha tertentu di wilayah tertentu akan mendapatkan fasilitas keringanan PPh atau tax allowance.Pemberian fasilitas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008 sebagai revisi PP No 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu.

Tax holiday mulai berlaku hari ini,setelah peraturan menteri keuangan mengenai tax holiday dikeluarkan kemarin. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati industri-industri tertentu yang akan memperoleh kesempatan dikaji untuk memperoleh fasilitas keringanan pajak tersebut.

Lima sektor industri yang diusulkan mendapat kesempatan dikaji memperoleh fasilitas tax holidayadalah industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi.

“Industri-industri itu, apabila nanti mempunyai investasi minimum senilai Rp1 triliun dan memenuhi kriteria sebagai industri pionir, akan dikaji untuk kemungkinan memperoleh tax holiday,” ungkap Agus Martowardojo seusai rapat koordinasi bidang perpajakan di Kantor Kementerian bidang Perekonomian di Jakarta kemarin.

Menkeu menyebutkan, fasilitas pembebasan pajak penghasilan ini akan diberikan untuk jangka waktu antara 5–10 tahun sejak industriindustri tersebut mulai beroperasi. Prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh fasilitas tax holiday dimulai dari kajian atas pengajuan yang masuk melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan atau melalui Kementerian Perindustrian.

Tim verifikasi kemudian mengajukan kajian tersebut ke Kementerian Keuangan, sekaligus memberikan usulan kepada Menteri Keuangan terkait pengajuan permohonan tax holiday. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyebutkan, tim verifikasi terdiri dari pejabat-pejabat di kementerian teknis di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Pada tahap akhir pengajuan permohonan tax holiday akan dibawa ke presiden untuk memperoleh persetujuan.“Keringanan untuk PPh badan, bukan penangguhan ya tapi pembebasan. Juga perlu diketahui, bagi industri atau perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak ini, dia tidak menerima fasilitas terkait dengan PP No 1/2007 atau PP 62/2008. Jadi kalau sudah memperoleh itu,tidak bisa memperoleh fasilitas pembebasan pajak, dan sebaliknya,” kata Agus.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa memaparkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi industri untuk disebut layak menerimafasilitas taxallowance (lihat infografis). Salah satunya yaitu industri harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dari Perpres No 28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemberian fasilitas perpajakan ini akan mendorong industri nasional tumbuh tinggi. Dari kuartal II tahun ini sebesar 6,61% dimungkinkan meningkat hingga ke level 7%.

Dia mengakui, banyak investor bidang industri sudah mengantre menunggu realisasi keluarnya PMK mengenai fasilitas keringanan pajak. Industri-industri yang menunggu keluarnya PMK itu di antaranya industri sektor pertanian atau agro yang meliputi karet,kelapa sawit,dan kakao.

Begitu pun industri baja, ada beberapa investor asal China yang menunggu keluarnya tax holiday untuk menanamkan investasinya. Kepala BKPM Gita Wirjawan menambahkan, ada beberapa investor yang berpotensi memperoleh fasilitas ini seperti Posco,Kuwait Petroleum Corporation, Caterpillar, Hankook, dan Indorama.

Sumber: Harian Seputar Indonesia tanggal 16 Agustus 2011

No comments:

Post a Comment