Monday, August 15, 2011

Tiga Sektor Terima Tax Holiday

JAKARTA - Tiga sektor industri, yakni sektor logam dasar (besi baja), kilang minyak, dan gasifikasi batubara dipastikan memperoleh fasilitas penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday. Tax holiday diberikan maksimum selama delapan tahun.

"Dalam kajian kami bersama Kementerian Keuangan, ketiga sektor tersebut diputuskan menerima tax holiday. Semuanya masuk kategori industri pionir dan strategis," kata Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan di Jakarta, Rabu (22/6).

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat sebelumnya memastikan ketentuan tentang tax holiday dan keringanan pajak (taxallowance) diterbitkan bulan depan. Beleid \ta dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 62 Tahun 2008 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Investasi Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu.

Sektor Panas Bumi

Menurut Indra Darmawan, selain sektor besi baja, kilang minyak, dan gasifikasi batubara, BKPM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji kemungkinan pemberian tax holiday untuk sektor panas bumi (geothermal).

Dia mengakui, pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan tax holiday masih berdebat soal kriteria penerima fasilitas pajak tersebut "Pemberian tax holiday memang sangat selektif. Minggu lalu kami membahas sektor-sektor yang akan mendapat fasilitas tax holiday. Dan, last minute ada usulan agar sektorgeothermaldhnasukkan. Sektor ini ada dalam draf yang lama, dan akan kami coba pertahankan," papar dia.

Mengenai ketentuan tentang tax allowance. Indra menjelaskan, pembahasan mengenai fasilitas keringanan pajak itu juga diharapkan segera rampung. " Tax allowance hanya untuk pengurangan pajak bagi investor, berbeda dengan tax holiday yang memang khusus pembebasan pajak," tutur dia.

Dia mengungkapkan, pemberian fasilitas pajak, baik dalam bentuk tax allowance maupun tax holiday bakal disinergikan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), khususnya yang ada kaitannya dengan pembangunan infrastruktur, seperti pelabuhan.

"Kementerian PU sudah diminta untuk mengkajinya lagi. Kementerian LH juga diminta mengkaji sektor energi terbarukan yang perlu diberi insentif pajak," papar dia.

Di sisi lain, BKPM sampai 7 Juni 2011 telah menerbitkan izin prinsip dan bdn usaha bagi 413 proyek melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik.

"Izin ini akan terus dikembangkan tahun ini agar terkoneksi dengan 33 provinsi dan 200 kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Data dan Informasi BKPM Hanung Ha-rimba Rachman.

Di Dalam Negeri

Pengamat ekonomi dari CSIS Umar Juoro mengemukakan, dari tiga sektor yang dipastikan mendapat tax holiday, sektor industri dasar dan kilang minyak paling layak mendapatkan fasilitas tersebut

Menurut dia, industri logam dasar, termasuk pengolahan baja dan aluminium, perlu dibangun di Indonesia. Soalnya, UU Pertambangan mengamanatkan hasil tambang harus bisa diolah di dalam negeri dalam lima tahun ke depan. Begitu pula industri kilang minyak perlu didukung penuh, karena sejak 1980 jumlah kilang minyak di Tanah Air tak bertambah.

" Tax holiday sektor gasifikasi batubara saya pikir tak terlalu mendesak, mengingat sektor tersebut sudah berkembang, kecuali kalau gasifikasi batubara bisa menghasilkan gas metana untuk meningkatkan prospek penggunaan energi di luar minyak," paparnya.

Umar menambahkan, sektor panas bumi lebih pantas memperoleh tax holiday ketimbang sektor gasifikasi batubara. "Sektor geotermal menghasilkan energi ramah lingkungan," ucap dia.

Pemerintah, menurut Umar Juoro, juga perlu memberikan tax holiday untuk sektor padat modal guna membuka peluang penciptaan lapangan kerja yang lebih besar, misalnya tekstil dan elektronik.

Sudah Tepat

Ekonom LIPI Latif Adam menilai pemberian tax holiday untuk industri besi baja sudah tepat Pasalnya, industri baja merupakan leading indikator (penentu) cepat atau tidaknya pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika produksi dan konsumsi baja per kapita meningkat, dipastikan ekonomi negara itu meningkat pula.

"Apalagi industri baja nasional kondisinya jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain, sehingga Indonesia masih harus me-ngimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujar dia.

Selain itu, menurut Latif Adam, efisien atau tidaknya industri baja tergantung pada terintegrasi atau tidaknya perusahaan baja tersebut Dalam kasus Indonesia, baru Krakatau Steel yang telah memiliki proses produksi terintegrasi. Hanya saja, skalanya masih kecil dan belum mampu memenuhi industri domestik, seperti industri otomotif.

Latif menegaskan, selain mempertimbangkan pemberian tax holiday berdasarkan sektoral, pemerintah pun sebaiknya menggunakan indikator geografis. "Misalnya investor yang ingin investasi di Papua atau kawasan timur Indonesia bisa mendapatkan tax holiday-agar investasi tidak hanya terpusat di Jawa," tutur dia.

Pemerintah, kata dia, juga perlu menggunakan indikator penyerapan tenaga kena. Industri yang mampu menciptakan banyak lapangan kerja patut mendapatkan tax holiday.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan pengurus Apindo dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, akhir pekan lalu, finalisasi aturan insentif fiskal tersebut dijadwalkan rampung pada akhir Juni 2011.

Menurut Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala, pihaknya mengusulkan agar kriteria dan persyaratan penerima insentif pajak yang diatur PP 62/2008 hasil revisi diperlonggar.

"Yang diperlonggar yaitu investasi oleh industri padat karya dengan investasi awal Rp 50 miliar dan menyerap 300 tenaga kerja Sedangkan untuk industri padat modal batasan investasi awalnya Rp 100 mifiar dan menyerap 100 tenaga kerja," ujar Arryanto.

Sebelumnya, penerima insentif disyaratkan harus menyerap 1.000 tenaga kerja pada investasi awaL "Perlakuan dan syarat diterapkan sama untuk investor lokal dan asing," kata dia.

Arryanto menjelaskan, dalam draf revisi PP 62/2008, Kemenperin mengusulkan bidang usaha yang memperoleh fasilitas pajak diperluas, misalnya bidang industri agro, permesinan, dan elektronika. Kemenperin juga mengusulkan agar jumlah pos tarif yang akan memperoleh tax holiday diperbanyak, (tri)

Sumber: Investor Daily Indonesia

No comments:

Post a Comment