Monday, August 15, 2011

Investor kakap antre mengajukan fasilitas pajak

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan optimis target pertumbuhan investasi sebesar 15% tahun ini bakal tercapai setelah terbitnya aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dan revisi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Penanaman Modal. Dia beralasan, ada lima investor kelas kakap yang berniat mengajukan fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Lima investor itu adalah, Pohang Iron and Steel Company (Posco), Kuwait Petroleum Corporation, Caterpillar Inc, Hankook Tire Co. Ltd dan PT Indorama Synthetics Tbk. "Ini penyikapannya nanti bisa PP 62 atau tax holiday," katanya Senin (15/8). Revisi PP Nomor 62 tentang fasilitas pengurangan pajak (tax allowance)

Gita mengungkapkan, Posco akan berinvestasi sebesar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 60 triliun. Sementara, Kuwait Petroleum Corporation (KPC) sekitar US$ 6 miliar - US$ 7 miliar atau sekitar Rp 60 triliun - Rp 70 triliun. Sedangkan, Hankook sudah mulai menggelontorkan investasi sebesar US$ 353 juta dan akan meningkat hingga US$ 1,18 miliar hingga 2018 nanti.

Caterpillar nilai investasinya sekitar US$ 500 juta dan PT Indorama sekitar US$ 300 juta sampai US$ 500 juta. "Posco saya rasa tax holiday. KPC juga kelihatannya tax holiday," ujarnya.

Selain lima investor kakap itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menambahkan, ada tiga lainnya yang siap-siap mengajukan fasilitas tax holiday. Ketiga investor itu adalah Guong Feng Iron Steel, perusahaan baja asal China yang nantinya akan bekerjasama dengan PT Gunung Garuda. Rencananya, Gung Feng akan membangun pabrik baja di Bojanegara, Banten, atau di Kalimantan Selatan.

Dua investor lainnya Saudi Aramco dan National Iranian Oil Refining & Distribution Company. Saudi Aramco akan membangun kilang minyak di Tuban sedangkan, perusahaan minyak Iran akan membangun kilang minyak di Banten.

Hidayat menambahkan, Caterpillar kemungkinan memperoleh fasilitas tax allowance. Sebab, dia bilang, perusahaan alat-alat berat ini mau menambah investasinya.

Gita yakin semakin banyak perusahaan yang akan menikmati insentif pajak tersebut. Pasalnya, aturan tersebut memperbolehkan perusahaan yang sudah beroperasi setahun bisa mengajukan fasilitas tax holiday atau tax allowance. Syaratnya, investor tersebut hanya boleh mengajukan salah satu fasilitas tersebut.

Sumber : Kontan Online

No comments:

Post a Comment