Monday, September 12, 2011

Bea Cukai: Pajak BlackBerry Perlu Dikaji Lagi

"Belum ditemukan alasan untuk mengenakan cukai terhadap produk-produk BlackBerry, seperti cukai terhadap rokok dan minuman keras."

Jakarta - Pemerintah menilai pemberian tarif cukai kepada produk smartphone buatan Research In Motion (RIM) yakni BlackBerry dapat menjadi salah satu opsi disinsentif. Namun, pemberian tarif ini harus melalui pertimbangan yang matang.

Menurut Agung Kuswandono, Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bila membicarakan cukai, maka bukan semata-mata persoalan penerimaan. Sebab, substansi dari cukai itu adalah pembatasan.

"Di undang-undang, karena sifatnya, maka barang itu harus dibatasi," ujarnya saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 12 September 2011.

Lebih lanjut, Agung mencontohkan, barang-barang yang terkena cukai antara lain adalah rokok dan minuman keras. Rokok dibatasi karena terkait isu kesehatan, sementara minuman keras dibatasi karena masalah moral hazard.

"Lalu, BlackBerry (dikenakan cukai, red) karena apa?" imbuh Agung. “Hal inilah yang menjadi alasan diperlukannya kajian lebih lanjut,” ucapnya.

Terkait pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada BlackBerry, tambah Agung, bila memang jadi diberlakukan, maka kebijakan itu tidak diskriminatif. "Karena menaikkan pajak impor misalnya PPnBM, maka PPnBM untuk produksi dalam negeri harus sama," tuturnya.

Sumber: Vivanews

No comments:

Post a Comment