Friday, September 16, 2011

Cara Ditjen Pajak Tekan Transfer Pricing

Jakarta - Direktorat Jendral Pajak menyatakan saat ini, pihaknya terus melakukan peningkatan kapabilitas dalam menghadapi permasalahan transfer pricing.

Praktik transfer pricing ini merupakan gejala global yang juga terjadi tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di negara lain.

Menurut Direktur Jendral Pajak, Fuad Rachmany, transfer pricing merupakan suatu bentuk tax avoidance yang dalam menghadapinya pihak pajak diharuskan menjadi 'pintar'. Praktik tax avoidance ini biasanya dilakukan secara berkelompok.

"Kalau kayak hak pemajakan itu dipindahin ke negara lain. Di mana, di situ ada suatu potensi pendapatan pajak yang namanya dipindahkan ke tempat suatu yuridiksi pajak yang tarifnya rendah," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 12 September 2011.

Fuad mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan negara lain dalam usaha penanggulangannya. "(Berkoordinasi) untuk mendapatkan action of information (data transaksi)," imbuhnya.

Selain pelatihan pada pegawai pajak, lanjutnya, usaha penimalisiran praktik transfer pricing ini juga dilakukan dengan cara turut aktif dalam forum-forum internasional. "Untuk mendapatkan dukungan dari negara lain agar transfer pricing bisa dikurangi," tutur Fuad.

Sumber: Vivanews, 13 September 2011

No comments:

Post a Comment