Thursday, October 20, 2011

Penetapan Pajak Kontrak Migas RI Salah?

Jakarta - Turunnya investasi migas dan kurang lakunya Wilayah Kerja (WK) Migas di Indonesia disebabkan kesalahan kebijakan fiskal dalam kontrak minyak dan gas bumi.

Di Indonesia, penentuan pajak dilakukan sebelum migas diproduksi. Padahal di negara lain penetapan pajak dilakukan sesudah eksplorasi.

"Masalah di Indonesia itu ada masalah pembebasan tanah, izin, tumpang tindih lahan dengan Kementerian Kehutanan, pajak eksplorasi, dan terutama fiskal term-nya," kata Wakil Menteri ESDM, Widjajono Partowidagdo, di ruang kerjanya, Kamis 19 Oktober 2011.

Ia menjelaskan di Malaysia, penetapan pajak dilakukan setelah perusahaan migas menemukan minyak. Jika hasil penemuan minyak kecil maka pajaknya kecil, sehingga tidak membuat perusahaan migas "babak belur".

Sedangkan di Indonesia penentuan fiskal term dilakukan sebelum melakukan eksplorasi dan produksi migas, ditambah pajak eksplorasi. "Kalau di Malaysia ditentukan setelah produksi, bukan sebelum produksi jadi kalau hasilnya bagus wajar pajak tinggi kalau tidak, ya tidak terlalu babak belur," katanya.

Ia menjelaskan investasi migas sulit ditentukan, karena biaya eksplorasi bisa tinggi namun minyak yang ditemukan bisa saja minim. Selain itu, penyediaan data seismik yang baik juga akan meningkatkan investasi.

Sumber: Vivanews

No comments:

Post a Comment