Sunday, November 6, 2011

4 Pejabat Dipecat karena Kasus Korupsi Pajak

Jakarta - Sejak 17 Januari 2011, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2011 soal Percepatan Penyelesaikan Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak. Sebagai tindak lanjut Inpres ini, sejak Januari-September 2011 sebanyak 2 pejabat Ditjen Pajak telah dipecat.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, selain 2 pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu selama Januari-September 2011 telah menonaktifkan 2 orang pejabat eselon II di Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Kemenkeu sudah Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap Gayus Tambunan," jelasnya dalam siaran persnya, Senin (31/10/2011).

Kemudian Kemenkeu juga telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 14 orang pejabat/pegawai Ditjen Pajak yang menjadi atasan atau rekan Gayus.

Dikatakan Yudi, Kemenkeu teleh melakukan mutasi pejabat/pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (tempat Gayus bekerja sebagai pelaksana) dan mutasi terhadap pejabat struktural dan pejabat fungsional pajak.

Sebagai tindak lanjut Inpres 1 Tahun 2011 itu, Kemenkeu mengaku telah memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) bagi pegawai Kemenkeu yang semula berjumlah 7.442 orang menjadi 24.808 orang (kenaikan 333,35%, per 7 Juli 2011).

Dikatakan Yudi, beberapa hal telah dilakukan oleh Kemenkeu terkait dengan perbaikan kinerja perpajakan yaitu seperti membangun governance di lingkungan Ditjen Pajak yang meliputi:


  • -Pembangunan sistem nilai organisasi (value system);
  • -Memperkuat Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak;
  • -Membangun sistem eksaminasi internal dan quality assurance pemeriksaan pajak
  • -Penerapan Pasal 36A UU Ketentuan Umum Perpajakan secara konsisten yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum;
  • -Membangun whistleblowing system;
  • -Perbaikan peraturan perpajakan;
  • -Melakukan kerjasama dengan beberapa institusi seperti KPK, Polri, PPATK, Komwas Perpajakan.
Seperti diketahui, Inpres 1 Tahun 2011 ini memberikan arahan kepada Menteri Keuangan untuk mempercepat beberapa hal yaitu:


  • -Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan;
  • -Bekerjasama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak;
  • -Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait;
  • -Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan
  • -Melakukan evaluasi, perbaikan sistem kerja, dan semua aturan yang terkait.
Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment