Friday, November 11, 2011

Kemenkeu Jangan Lakukan Pembiaran Tunggakan Pajak!

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, kembali mengingatkan Kementerian Keuangan untuk lebih tegas menagih tunggakan pajak perusahaan-perusahaan. Pasalnya, KPK melihat adanya pembiaran oleh pihak Kemenkeu sehingga piutang pajak perusahaan-perusahaan itu dinyatakan kadaluarsa.

"Sebagaimana temuan kami, itu kan ada pembiaran, berarti kadaluarsa. Nah, pembiaran itu sendiri menarik (disoroti)," kata Busyro di Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Kebijakan Kemenkeu dalam menetapkan suatu piutang pajak kadaluarsa menjadi sorotan KPK. Sebab, piutang pajak yang dinyatakan kadaluarsa itu tidak dapat ditagih sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar sebelumnya mengatakan, potensi kerugian negara akibat kadaluarsanya piutang pajak tersebut cukup besar. Pada 2010 piutang pajak tak tertagih mencapai Rp 2,6 triliun. Belum lagi, Kemenkeu masih mencadangkan potensi kadaluarsa pajak senilai Rp 9,4 triliun.

Meskipun berpotensi merugikan keuangan negara, KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi terkait pembiaran oleh Kemenkeu tersebut.

"Ini harus dilacak lagi yang melakukan pembiaran itu eselon berapa. Yang mana nantinya dari sisi eselonnya itu nanti menjadi kewenangan sini dan tidak. Kalau tidak, ya menjadi kewenangan kepolisian," kata Busyro.

Terkait hal ini, KPK telah melaporkannya ke Presiden. Busyro mengatakan, KPK juga telah mengirimkan surat imbauan kepada Kemenkeu untuk tegas menagih piutang-piutang pajak.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment