Thursday, December 8, 2011

Pajak Terbuka Soal Rekening Gendut PNS Muda

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki Internal Control System untuk mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)…”, demikian penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi, dalam acara dialog Apa Kabar Indonesia Pagi, TVOne, di Wisma Nusantara, Jakarta, 9 Desember 2011.

Terkait masalah Rekening Gendut PNS Muda, Direktur P2Humas menjelaskan bahwa DJP menyadari bahwa masalah korupsi adalah masalah bersama yang harus diselesaikan dengan komitmen seluruh komponen bangsa. Tak terkecuali DJP, sebagai salah satu instansi yang terdepan dalam memerangi praktik-praktik KKN, sedang dan terus berusaha untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Haryono Umar, Wakil Ketua KPK yang menyatakan bahwa modus utama dalam kasus rekening gendut PNS muda didominasi oleh penempatan dana proyek kegiatan ke dalam rekening pribadi sebelum dibayarkan kepada rekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.



Saat ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memiliki nilai-nilai organisasi yang telah diimplementasikan ke seluruh unit eselon I dibawahnya, termasuk DJP. Nilai-nilai tersebut adalah Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut, diharapkan pegawai DJP memiliki arah dalam bekerja untuk menghindari praktik-praktik KKN. Namun demikian, DJP menyadari bahwa pegawainya bukanlah malaikat sehingga godaan dari lingkungan luar dapat saja menggoyahkan komitmen yang tengah dibangun tersebut.



Oleh karena itu, DJP juga membangun budaya kepedulian terhadap lingkungan di tempat kerja dengan menciptakan budaya korektif. Budaya ini fokus pada kepedulian pegawai untuk menegur pegawai lainnya yang terindikasi akan atau tengah menjalankan praktik-praktik yang tidak terpuji, sehingga diharapkan tidak melanjutkan kekeliruan tersebut.



Saat ini DJP memiliki Internal Control System, dimana didalamnya terdapat fungsi pencegahan praktik-praktik KKN. Salah satu institusi internal DJP yang mengawal Internal Control System tersebut adalah Direktorat kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang tidak hanya mengawasi kepatuhan internal pegawai DJP, namun juga memperbaiki tingkat kepatuhan internal. DJP juga memiliki Whistle Blowing System yang melegalisasikan budaya korektif yang tengah dibangun guna memberikan dukungan penuh kepada pegawainya untuk melaksanakannya.

Selanjutnya, dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, DJP telah membangun sistem penilaian kinerja dengan menggunakan metode Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dijalankan hingga ke jajaran eselon IV. Diharapkan dengan adanya penilaian kinerja tersebut, setiap pegawai DJP mampu meningkatkan kinerjanya dan tidak tergoda untuk menjalankan praktik-praktik KKN.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment