Sunday, December 25, 2011

Wow! Wajib Pajak Besar Bayar Pajak Rp 285 Triliun di 2011

Jakarta, Sepanjang tahun 2011 ini, Wajib Pajak Besar telah sumbangkan sekitar Rp 285,08 triliun untuk penerimaan pajak. Jumlah tersebut sekitar 40 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yaitu Rp 763,67 triliun.

Hal ini terungkap dari data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip detikFinance, Minggu (25/12/2011).

Berdasarkan data tersebut, penerimaan pajak dari Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar merupakan penerimaan paling besar dibandingkan kantor wilayah pajak lainnya. Setiap tahun penerimaan di kantor wilayah ini selalu mengalami kenaikan.

Pada tahun 2008, penerimaannya mencapai Rp 222,57 triliun, kemudian pada tahun 2009 naik menjadi Rp 237,11 triliun, tahun 2010 naik lagi menjadi Rp 241,21 triliun.

Selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, penerimaan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang meliputi seluruh wilayah kerja KPP Penanaman Modal Asing (PMA), KPP BADORA, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) menduduki peringkat kedua.

Penerimaan pajak dari kanwil ini juga termasuk besar. Sepanjang tahun ini, tercatat Rp 108, 37 triliun sudah masuk ke kas negara. Angka tersebut juga terus meningkat seiring meningkatnya target penerimaan pajak setiap tahunnya.

Pada tahun 2008, penerimaan pajak dari kanwil ini sebesar Rp 63 triliun, kemudian meningkat terus pada tahun 2009 menjadi Rp 74,9 triliun dan pada tahun 2010 sebesar Rp 93,5 triliun.

Per tanggal 23 Desember 2011 ini, keseluruhan penerimaan pajak dari semua kanwil mencapai Rp 698.43 triliun atau sekitar 85 persen dari target hingga akhir tahun sebesar Rp 763,67 triliun.

Sebelumnya, Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menyatakan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah pengamanan penerimaan pajak tahun ini yaitu:

-Melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap Wajib Pajak Bendahara, melalui pengawasan penyerapan pagu DIPA, realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan pada Bulan Desember Tahun 2011, dan pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan bendahara tersebut

-Melakukan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.

-Mengoptimalkan pemanfaatan data internal maupun eksternal, seperti data yang telah tersedia dalam basis data Ditjen Pajak, data feeding antar Kantor Pelayanan Pajak serta data yang berasal dari media internet.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment