Friday, December 30, 2011

Mau Dapat Tax Holiday? Dua Syarat Ini Harus Terpenuhi

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan berkaitan dengan pelaksanaan Tax Holiday di akhir Desember 2011 ini. Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses administrasi pemberian fasilitas insentif Tax Holiday bagi investor.

Kedua aturan pelaksana tersebut mengatur tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday dan tata cara pelaporan penggunaan dana dan realisasi penanaman modal bagi Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-45/PJ/2011 menetapkan bahwa saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Tax Holiday adalah pada saat mereka telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran.

"Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, maka Wajib Pajak Badan tersebut baru dapat memanfaatkan fasilitas Tax Holiday yang diberikan," ungkap Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Ditambahkan Dedi, untuk memastikan kedua persyaratan tersebut, maka Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Untuk menjamin akuntabilitas pemeriksaan, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor:PER-44/PJ/2011 menetapkan bahwa laporan penggunaan dana Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday harus disampaikan secara triwulanan. Sedangkan untuk laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit harus disampaikan secara tahunan.

"Apabila Wajib Pajak Badan penerima fasilitas Tax Holiday tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada komite verifikasi pemberian fasilitas Tax Holiday guna menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk mencabut fasilitas Tax Holiday yang telah diberikan," jelas Dedi.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment