Tuesday, January 24, 2012

Pajak Menyediakan 7 Cara Mudah Menyampaikan SPT

“Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui penyampaian secara elektronik atau e-Filling pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP)”, demikian dijelaskan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarkat (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi, dalam keterangannya kepada media massa hari Kamis, 18 Januari 2012 di Jakarta.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/ PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2011. Dedi menambahkan bahwa untuk penyampaian SPT Tahunan secara langsung selain dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP, juga dapat disampaikan secara langsung di Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang telah dijadwalkan tempat dan waktunya. Pojok Pajak, Mobil Pajak serta Drop Box merupakan tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan yang berlokasi di tempat-tempat keramaian, seperti mal atau pusat perbelanjaan. Namun bagi WP yang ingin menyampaikan SPT Tahunan Lebih Bayar, SPT Tahunan Pembetulan atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah Batas Waktu Penyampaian, maka SPT Tahunan tersebut harus disampaikan secara langsung ke TPT pada KPP, tempat dimana WP yang bersangkutan terdaftar.

Diingatkan pula oleh Dedi bahwa untuk WP yang ingin menyampaikan SPT Tahunannya secara langsung, baik melalui TPT di KPP atau memanfaatkan Pojok Pajak, Mobil Pajak serta Drop Box, harus disampaikan dalam amplop tertutup. Amplop tersebut berisi lembar informasi meliputi nama WP, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT, Jenis SPT, Perubahan Data, Nomor Telepon, Pernyataan dan Tanda Tangan WP.

DJP berharap dengan adanya perluasan sarana pelaporan SPT Tahunan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada WP, sehingga WP merasa lebih nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, demikan ungkap Dedi.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment