Friday, January 20, 2012

Tak Lapor SPT Pajak, PNS Bisa Kena Sanksi

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan melaporkannya secara tepat waktu.

Selain itu, pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya.
Hal tersebut ditegaskan Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2012.

Bagi pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan, Ditjen Pajak juga mengimbau agar para abdi negara tersebut dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

Ditjen Pajak juga mengimbau agar seluruh pejabat atau PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan bendahara. 

Lebih lanjut, pegawai Ditjen Pajak juga akan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011. Selanjutnya, bagi pejabat atau PNS yang ingin secara aktif mendapatkan bimbingan atau konsultasi perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment