Tuesday, January 31, 2012

Plat Kuning Bebas PPnBM

“Sepanjang kendaraan umum tidak untuk disewakan, menggunakan plat polisi dengan warna kuning dan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maka atas penyerahan atau penjualan kendaraan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM,” demikian ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Rudaedi dalam siaran pers tanggal 19 Januari 2012 lalu di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Sebelumnya sempat diberitakan di media online bahwa lambannya peremajaan Bajaj oleh pemda karena mahalnya pajak Bajaj BBG sama dengan pajak Harley (VivaNews.com, Selasa, 17 Januari 2012). Padahal faktanya, atas impor dan penyerahan jual-beli motor Harley dikenakan PPnBM yang tinggi sedangkan untu bajaj tidak.

Dedi mengemukakan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2011 (seharusnya yang benar adalah 11 Agustus 2003-red), tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM, maka kendaraan pengangkutan umum, termasuk bajaj untuk angkutan umum, dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Dalam KMK tersebut diatur bahwa pengertian kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.

Untuk memperoleh pembebasan PPnBM, masyarakat baik orang pribadi ataupun badan usaha yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki SKB PPnBM yang diterbitkan oleh DJP. Dengan demikian sepanjang memenuhi kriteria tersebut, maka kendaraan angkutan umum, seperti bajaj mislanya, tidak akan dikenakan PPnBM, jelas Dedi.

Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat Satu ini menambahkan bahwa semua kendaraan angkutan umum, selama memenuhi ketentuan KMK Nomor 355/KMK.03/2003 dibebaskan dari PPnBM, termasuk dalam hal ini taksi mewah yang menggunakan mobil Mercy atau Alphard. "Pada prinsipnya kebijakan yang diterbitkan haruslah equal treatment. Oleh karena itu, sepanjang kendaraan tersebut untuk mengangkut penumpang (taksi) tentunya dibebaskan dari PPnBM," ujar Dedi.

Di samping itu Dedi juga mengajak masyarakat untuk dapat memahami dan menerima alasan mengapa mobil pribadi dikenakan PPN dan sekaligus PPnBM. Salahsatu karakteristik PPN dan PPnBM adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya akan dikenakan terhadap obyek pajak dari kegiatan konsumsi. Sedangkan PPnBM hanya akan dikenakan atas obyek pajak atau barang yang termasuk kategori mewah dengan lapisan tarif sesuai aturan yang berlaku, tandas Dedi.

“Selain itu, PPnBM juga berprinsip pada Keadilan, yang mengharuskan WP kaya akan membayar pajak yang lebih tinggi daripada WP yang tidak mampu. Bagi WP dan masyarakat yang secara finansial mampu membeli mobil pribadi, sudah sangat adil jika membayar pajak yang lebih tinggi daripada WP dan masyarakat yang tidak mampu membeli mobil pribadi,” imbuh Dedi.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment