Tuesday, January 10, 2012

Setoran Tak Optimal, Ditjen Pajak Dipantau Ketat DPR

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan realisasi penerimaan pajak yang tak tembus target di 2011. DPR akan memantau ketat kinerja Ditjen Pajak.

"Dewan akan terus memantau penerimaan pajak. Penerimaan pajak dan bagi hasil sumber daya alam juga harus diperhatikan karena belum optimal," ungkap Ketua DPR Marzuki Alie dalam pembukaan masa sidang 2012 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Menurutnya banyak daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah namun banyak warganya yang tidak menikmati melalui pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Optimalisasi penerimaan pajak, sambung Marzuki perlu diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan tersebut.

"Untuk itu dewan menegaskan dan meminta pemerintah tidak saja akuntabel dalam sisi belanja namun juga penerimaan," jelas Marzuki.

Di tempat yang sama Anggota DPR Komisi XI Maruarar Sirait mengatakan di 2012 tidak boleh lagi ada kasus seperti Gayus Tambunan. Hal ini menyebabkan psikologis aparat pajak terganggu dan pajak sendiri tercoreng.

"Perlu diapresiasi penerimaan pajak di tengah kasus Gayus yang mencapai 99% namun perlu diperhatikan ke depan tidak boleh lagi ada kasus seperti itu," tuturnya.

Menurutnya, di 2012 tidak lagi ada alasan penerimaan pajak tidak optimal karena diharapkan kasus Gayus tidak terulang.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan negara dan hibah di 2011 mencapai Rp 1.195 triliun atau 102,5% dari sasaran yang ditetapkan di APBN-P 2011 sebesar Rp 1.169 triliun.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 204,2 triliun atau 20,5% dari realisasi 2010 yang sebesar Rp 995,3 triliun. Meskipun demikian penerimaan pajak hanya 99,3% tidak mencapai target APBN-P 2011.

Penerimaan ini terdiri dari :

-Penerimaan pajak Rp 872,6 triliun atau 99,3% dari sasaran APBN-P 2011 yang sebesar Rp 723,3 triliun.

-Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 324,3 triliun atau 113,2% dari sasaran APBN-P 2011 yang sebesar Rp 286,6 triliun.

-Penerimaan Hibah sebesar Rp 2,6 triliun.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment