Thursday, March 8, 2012

KPK Verifikasi Kekayaan Milliaran 5 Pejabat di Ditjen Pajak

Jakarta - Kejaksaan Agung dan Mabes Pori seperti tengah berlomba untuk mengusut rekening jumbo para pegawai di Dirjen Pajak. Bagaimana dengan KPK? Lembaga antikorupsi yang mengkhususkan pengusutan pada penyelengara negara ini telah memverifikasi laporan kekayaan pejabat di direktorat itu, yang nilainya milliaran.

"Ya kan ada laporan. Kemudian laporan itu diverifikasi dan dimasukkan dalam tambahan berita negara," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Rabu (7/3/2012).

Johan mengatakan, terbuka kemungkinan bagi pihaknya untuk mengusut lebih lanjut ke ranah penindakan, jika dari laporan tersebut ditemukan adanya indikasi untuk masuk. Namun dia memastikan, subyek pelapor itu haruslah penyelenggara negara.

"Kalau menelisik lebih jauh, apabila ada informasi terkait penyelenggara negara maka yang bergerak adlah direktorat Dumas atau penyelidikan," ujar Johan.

KPK telah menghitung harta lima pejabat Ditjen Pajak yang memiliki rekening yang cukup gemuk. Berdasarkan data yang didapatkan detikcom, pejabat tersebut adalah:

1. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Sjarifuddin Alsah, total harta Rp 10,4 miliar. Laporan terakhir LHKPN, 28 April 2007.

2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan. total harta Rp3,5 miliar. Lapor 22 September 2008. (Di LHKPN jabatannya tertulis Kepala Kantor Wilayah Pajak Papua).

3. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Amri Zaman. total harta Rp6,9 milar dan 45 ribu USD. Lapor 11 Desember 2007.

4. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi. total harta Rp2,3 miliar. Lapor terakhir 10 Mei 2010 (di LHKPN tertulis Kepala Kantor Pajak Wilayah Banten).


5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak, Yoyok Satiotomo. total harta Rp1,8 miliar. Lapor terakhir 22 April 2010.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment