Friday, April 6, 2012

Pajak Reksa Dana Ancam Turunkan Minat Investor

Jakarta, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) terus merayu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melonggarkan aturan pengenaan pajak pada obligasi, yang berdampak pada instrumen investasi. Harapan pelaku industri, beban pajak 5% bisa diberlakukan untuk periode yang lebih lama.

"Kita sedang berdiskusi terus secara intensif dengan mereka. Harapan kita tenornya (pajak) bisa lebih panjang," kata Ketua APRDI, Abipriyadi Riyanto, di Graha Niaga, Rabu (7/3/2012).

Memang, instrumen reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK akan mendapat pemotongan PPh. PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana.

Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%. Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.

Tarif 5% yang lebih lama dari 2013-lah yang diinginkan APRDI. Pasalnya dengan tarif pajak yang lebih tinggi, mempengaruhi dana kelolaan reksa dana. AUM berpotensi menurun karena instrumen investasi ini ditinggalkan masyarakat.

"Sudah pasti ada penurunan. Kita lihat sudah ada pengalihan investasi produk dan dana asing siap lari dari Indonesia. Termasuk di reksa dana. Kita sudah lihat, return yang ditawarkan kita memang tinggi, namun ternyata ada yang lebih tinggi lagi. Rusia dan Brazil tercatat lebih tinggi," kata Direktur Bahana TCW Investment Management, Budi Hikmat.

"Dengan kondisi makro yang seperti ini saja, investor akan melarikan dananya, apalagi ditambah dengan pajak," pungkas Budi.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment