Wednesday, April 11, 2012

Pelaporan Pajak Salah Satu Politisi

Setiap penduduk yang memperoleh penghasilan di Indonesia harus dikenakan pajak menurut ketentuan perpajakan di Indonesia. Pengenaan pajak ini tidak memandang siapa penerima penghasilan tersebut. Walaupun penerima penghasilan tersebut adalah pejabat, politisi, orang terkenal atau orang yang berkuasa, tetap harus dikenakan pajak. Apalagi setiap pejabat, pemimpin ataupun politisi, haruslah memberikan contoh kepada warganya dalam hal untuk memenuhi kewajiban sebagai seorang warga negara.

Dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, maka seorang pejabat harus dapat juga memberikan teladan dengan memberikan contoh sebagai Wajib Pajak yang taat dan patuh. Oleh sebab itu, mulai dari presiden kita, para pimpinan daerah, dan para pejabat penting di pemerintahan secara rutin selalu mensosialisasikan kegiatan mereka dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan khususnya dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Biasanya kegiatan ini dilakukan dalam suatu event yang dinamakan sebagai "Pekan Panutan SPT Tahunan PPh".

Sebagai salah satu upaya untuk memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat, saat ini salah seorang wakil rakyat yang juga sedang mencalonkan diri sebagai Wagub DKI mempublikasikan pelaporan perpajakannya melalui situs pribadinya.

Berikut bukti pembayaran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2011 yang telah disetornya:

No comments:

Post a Comment