Tuesday, April 10, 2012

Rasio Pajak Masih Rendah

JAKARTA - Selama triwulan I tahun 2012, realisasi penerimaan pajak Rp 165,05 triliun atau 18,72 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012 sebesar Rp 881,71 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi, di Jakarta, Selasa (10/4), menyebutkan, pertumbuhan realisasi pajak selama dua tahun terakhir selalu di atas pertumbuhan alami.

Namun, kata Dedi, rasio pajak yang merupakan indikator terpenting dalam mengukur kinerja perpajakan suatu negara masih tergolong rendah.

Dedi menjelaskan, pertumbuhan alami penerimaan pajak adalah pertumbuhan realisasi pajak secara standar yang dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Inflasi berkaitan langsung dengan harga barang dan jasa sehingga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pertumbuhan ekonomi berkaitan langsung dengan laba sehingga berpengaruh pada Pajak Penghasilan (PPh).

Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam APBN-P 2012 masing-masing dipatok 6,8 persen dan 6,5 persen, pertumbuhan alami penerimaan pajak sebesar 13,3 persen.

Sementara itu, Darussalam pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, menyatakan, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak di atas pertumbuhan alami pajak merupakan hal yang baik. Namun, indikator kinerja pajak yang utama adalah rasio pajak.

Rasio pajak dihitung dari penerimaan pajak dibagi produk domestik bruto, Pada tahun 2010, rasio pajak Indonesia sebesar 11,3 persen.

Pada tahun 2011 rasionya naik menjadi 12,3 persen, tetapi pada tahun ini turun menjadi 12,1 persen.

"Ini tergolong rendah. Potensi pajak yang masih besar dan banyak penyimpangannya berada di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perkebunan, serta konstruksi. Ini yang harus digali," kata Darussalam.

Sumber: Harian Kompas, 11 April 2012

No comments:

Post a Comment