Tuesday, April 10, 2012

Penerimaan Pajak Tumbuh 18% selama Tiga Bulan Terakhir

"Penerimaan pajak triwulan pertama 2012 mengalami pertumbuhan hingga 18% jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun lalu. Persentase ini lebih tinggi dari pertumbuhan alami 11%," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi, di Jakarta, Senin, 9 April 2012.

"Dalam rupiah, realisasi penerimaan pajak hingga triwulan pertama 2012 mencapai Rp 165 triliun atau setara 18,72% dari target sebesar Rp 881,7 triliun. Penerimaan pada awal tahun biasanya masih kecil, kemudian akan meningkat pesat di akhir tahun, yaitu mulai triwulan ketiga dan memuncak pada triwulan keempat," jelas Dedi.

"Kontribusi terbesar penerimaan pajak masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 97,37 triliun disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 65,99 triliun, kemudian Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 0,71 triliun, dan Pajak Lainnya sejumlah Rp 0,96 triliun," rinci Dedi.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penyampaian SPT PPh Wajib Pajak (WP) tahun ini meningkat 5%, Tahun lalu rasio penerimaan SPT PPh 57,5%, sedangkan tahun ini target penerimaan SPT PPh diharapkan dapat mencapai 62,5%," papar Dedi

DJP berupaya ekstra untuk mengamankan penerimaan 2012 untuk membiayai kesinambungan pembangunan, keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak, meningkatkatkan kepatuhan WP, menyelesaikan persoalan piutang pajak dari para WP Badan. "Selain melakukan berbagai upaya tambahan untuk meningkatkan penerimaan pajak, upaya Reformasi Birokrasi pun terus kami lakukan," terang Dedi

Dari hasil audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DJP untuk menindaklanjuti penagihan piutang pajak sebesar US$ 198,8 juta terhadap 18 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sampai Februari 2012, DJP telah berhasil menagih US$185,2 juta dari sebelas KKKS.

"DJP akan bereskan sisa tagihan piutang pajak dari tujuh WP KKKS lainnya dengan nilai total tunggakan sebesar US$13,6 juta pada tahun ini juga," janji Dedi.

Khusus untuk meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak Badan, DJP akan fokuskan peningkatan kepatuhan WP perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan, ritel, dan usaha kecil menengah (UKM). Dedi menilai masih banyak WP yang belum bayar dan lapor pajak dengan jujur.

Dedi mengingatkan para WP Badan Usaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas waktunya tanggal 30 April 2012. Jika lewat WP Badan Usaha akan dikenai Denda Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp 1 juta. "Jangan tunda, laporlah segara SPT PPh Badan, jangan lewat batas waktu 30 April 2012," pesan Dedi.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment