Wednesday, April 11, 2012

Penerbit Faktur Pajak Fiktif AS Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Syafaruddin Batubara pada Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 6 April 2012, menuntut AS (45 tahun) 3 tahun dan 6 bulan penjara, karena terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana perpajakan menerbitkan faktur pajak fiktif secara tidak sah dan melawan hukum. Selain pidana penjara, Alex juga diharuskan membayar denda Rp 9 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Batubara, Direktur CV SJP tersebut bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 39A UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dimaksud adalah "Setiap orang yang dengan sengaja: a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau: b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak."

AS didakwa jadi pesakitan karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian, AS melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang tidak sesuai. Hal itu dilakukan bersama rekan-rekannya sejak Februari 2008–Desember 2009. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut negara dirugikan Rp 8,3 miliar.

Awal kejahatan AS bermula saat bersama-sama dengan RH menerbitkan Faktur Pajak secara tidak sah pada tahun 2008. Faktur Pajak dibuat tanpa adanya penjualan barang. Lalu faktur pajak ini diserahkan kepada RH dan terdakwa menerima imbalan sebesar Rp. 518.000.000.

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan itu dilakukan terus menerus hingga Desember 2009 dan terdakwa menikmati hasilnya. Sedangkan yang meringankan, adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Dalam persidangan, saksi SF mengungkapkan dirinya ingin melakukan impor barang dari Cina. Ia kemudian menghubungi RH. RH kemudian meminjam perusahaan AS (CV SJP) untuk melakukan impor barang milik SF. Karena RH yang mengurus, SF mengaku tidak kenal AS sebagai pemilik perusahaan CV SJP. SF juga yang menanggung semua biaya pengurusan impor. Dirinya juga meminta faktur pajak dari RH.

SF bersaksi dirinya membayar faktur pajak sebesar Rp 15 persen dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). SF mengaku, dirinya sangat membutuhkan faktur pajak itu agar bisa menjual barangnya ke supermarket. SF kemudian menerima faktur pajak fiktif atas nama perusahaan CV SJP milik AS. CV SJP sendiri melakukan mitrakerjasama dengan PT VMS, dimana RH adalah pemiliknya.

Selain AS dan RH, kasus itu juga menjadikan TAH (44 tahun), direktur PT NJA, sebagai terdakwa. TAH dan AS sama-sama didakwa melanggar pasal 39A dan pasal 43 ayat (1) UU KUP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment