Monday, April 2, 2012

Semua Lembaga Pemerintah dan Swasta Diwajibkan Menyampaikan Data dan Informasi terkait Perpajakan kepada Ditjen Pajak

Pemerintah mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga pemerintah lainnya, lembaga swasta atau lembaga non pemerintah dan asosiasi memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minimal sekali dalam setahun. Asosiasi yang dimaksud antara lain adalah Kamar Dagang dan Industri, Himpunan Bank-Bank Milik negara, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional, Ikatan Akuntan Publik Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (API), Gabungan Industri Kendaraan Berrnotor Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Kewajiban menyampaikan data dan informasi perpajakan stakeholders dan pihak lain tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data dan informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Februari lalu.

PP No. 31/2012 tersebut diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment secara murni dan konsisten, sehingga DJP memiliki infrastruktur yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Demikian diungkapkan dalam penjelasan umum atas PP No. 31/2012.

Jenis Data dan informasi sebagaimana dimaksud adalah berupa (i) Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan, (ii) Data dan informasi yang berkaitan dengan ulang yang dimiliki orang pribadi atau badan, (iii) Data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan, (iv) Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan, (v) Data dan informasi yang berkaitan dengan
transaksi keuangan; dan (vi) Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Jenis Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan informasi yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank. Sedangkan jenis Data dan informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan informasi yang berkaitan dengan utang bank atau utang obligasi. Kemudian jenis Data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan.

Selanjutnya jenis Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan informasi yang berkaitan dengan rekening listrik, rekening telepon, transaksi pernbayaran kartu kredit, transaksi pembelian kendaraan, atau transaksi pernbayaran biaya bunga. Lalu, jenis Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan antara lain Data dan informasi yang berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan. Terakhir, jenis Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ckonomi orang pribadi atau badan antara lain Data dan informasi yang berkaitan dengan perizinan, kegiatan ckspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang, pemberian hak penguasaan atau pengelolaan, kependudukan, pendirian usaha, keimigrasian, kegiatan pengembang, dan laporan yang dibuat oleh instansi atau lembaga pemerintah.

Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud wajib memberikan Data dan informasi dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya pihak lain, di luar yang sudah ditetapkan atau disebutkan dalam PP. No. 31/2012, yang wajib menyampaikan Data dan informasi perpajakn kepada DJP, dan rincian jenis Data dan informasi yang wajib diberikan akan diatur dengan PMK setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang merupakan sumber Data dan informasi dimaksud.

Rincian jenis Data dan informasi sebagaimana tersebut harus diberikan dalam bentuk elektronik. Dalam hal rincian jenis Data dan informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian Data dan informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik sampai batas waktu yang diatur dalam PMK. Rincian jenis Data dan informasi tersebut dapat disampaikan secara online atau sccara langsung. Dalam hal Data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, DJP berwenang menghimpun Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan informasi dimaksud. Penghimpunan Data dan informasi terkait perpajakan oleh DJP dapat dilakukan melalui permintaan kepada pihak terkait.

Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan informasi perpajakan itu. impinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian Data dan informasi untuk kepentingan pengawasan perpajakan masyarakat kepada DJP. Pejabat yang ditunjuk itu turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan informasi perpajakan masyarakat kepada DJP. Pejabat di instansi DJP yang berwenang mengelola Data dan informasi terkait ketaatan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat itu, wajib merahasiakan Data dan informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain itu kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam melengkapi Data dan informasi perpajakan yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya itu, DJP dapat menugaskan Pejabat di lingkungan DJP untuk meminta Data dan informasi tambahan yang diperlukan secara tertulis. Selanjutnya dalam rangka melindungi kepentingan penerimaan negara, DJP berwenang menugasi Pegawai DJP untuk menghimpun Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan melalui kegiatan penyidikan dan intelijen.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment