Monday, April 2, 2012

Lebih Dari 52,7% Wajib Pajak Laporkan SPT

JAKARTA. Aparat pajak sedikit bisa berlega hati. Tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini tidak melorot. Dari jumlah pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan oleh wajib pajak (WP) meningkat jika dibandingkan dengan pelaporan SPT pada tahun lalu.

Rasa optimistis aparat pajak ini berdasarkan catatan kantor pajak, hingga Sabtu (31/12). Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengatakan, berdasarkan data yang diterima Ditjen Pajak, realisasi kepatuhan penyerahan SPT sudah melebihi realisasi tahun lalu yakni sebesar 52,74% dari seluruh wajib pajak terdaftar.

Dedi bilang, tahun ini Ditjen Pajak berharap wajib pajak yang menyampaikan SPT bisa mencapai 62,5% dari seluruh WP terdaftar pada 2012. Sekarang ini, sudah sekitar 22 juta WP terdaftar. "Data yang diterima sampai Minggu sudah melebihi 52,74%. Mudah-mudahan target tercapai," kata Dedi, Ahad (1/4).

Memang angka kepatuhan wajib pajak ini masih tergolong rendah. Berdasarkan hitung-hitungan Ditjen Pajak, rasio penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun lalu, hanya sebesar 52,74% atau hanya sekitar 9,33 juta WP dari 17,69 WP terdaftar.

Jika dirinci lagi, kepatuhan penyampaian SPT WP Badan hanya 32,72% dari 1,5 juta WP badan yang terdaftar. Sementara untuk WP perorangan, tingkat kepatuhannya 54,72% dai 16,10 juta WP perorangan yang terdaftar.

Dedi menjelaskan, tahun ini Ditjen Pajak memang memberikan beberapa kemudahan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT seperti penyebaran drop box yang lebih banyak di kawasan strategis.

Peletakan drop box tersebut diyakini telah berhasil mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Sejak Februari lalu, kami sudah meletakkan drop box di pusat keramaian maupun drop box yang mobile, jadi tidak banyak lagi masyarakat yang mengantre di KPP," jelasnya.

Dedi mengatakan, adanya e-Filling atau program penyampaian SPT secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP) juga telah membantu mengurangi beban Ditjen Pajak dalam pengawasan SPT.

Sekadar tahu, tahun ini kantor pajak mendapatkan tugas untuk mengutip penerimaan negara sebesar Rp 1.016,2 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P 2012).

Guna mencapai target ini, aparat pajak melanjutkan program sensus pajak yang sudah dimulai sejak tahun lalu. Selain itu, kantor pajak memfokuskan kepatuhan dari wajib pajak badan, terutama perusahaan pertambangan perkebunan maupun pengusaha ritel dan usaha kecil menengah.

Sebab, kantor pajak menduga sektor usaha ini belum jujur dalam melaporkan kegiatan usaha mereka.

Sumber: Harian Kontan tanggal 2 April 2012

No comments:

Post a Comment