Monday, April 2, 2012

DJP Bentuk KPP Khusus Pertambangan dan Migas

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani meresmikan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pertambangan & Migas, serta reorganisasi KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Acara ini bertempat di Auditorium Kanwil DJP WP Besar pada Senin (2/4). KPP ini secara khusus akan mengadministrasikan WP Sektor Migas dan Pertambangan.

Dengan adanya konsentrasi pengadministrasian pajak di dua bidang ini, Fuad berharap akan mempermudah WP dalam melakukan kewajiban perpajakan serta tercipta keseragaman dalam pelayanannya. "Nanti yang namanya interpretasi terhadap peraturan yang keluar itu bisa interpretasinya hanya satu. Karena selama ini kan komplainnya yang suka saya dengar dari Wajib Pajak itu kan, KPP ini dengan KPP ini berbeda, padahal perusahaannya sejenis,sama," kata Fuad.

Selain itu, Fuad juga berharap langkah ini akan memperbaiki pengawasan oleh DJP terhadap kedua sektor tersebut serta tersedianya informasi yang lengkap. "Informasi lengkap. Analisis tajam, tahu bagaimana mengembangkan potensinya," tambah Fuad. Menurutnya, ini juga merupakan salah satu langkah untuk menertibkan perhitungan pajak Sektor Pertambangan dan Migas. "Kita kan tidak bisa yakin 100 persen itu udah benar, sebagai Direktorat Jenderal Pajak sikap kita harus jangan percaya 100 persen kepada WP, itu memang sikap yang harus kita kembangkan. Sehingga kita selalu berusaha untuk memonitor, mengawasi. Kalau belum apa-apa kita sudah percaya duluan ya,nanti kan nggak ada usaha dari kita," katanya.

Optimalkan Pengawasan

Dirjen Pajak menyadari industri pertambangan dan industri migas merupakan industri yang unik, sehingga diperlukan spesialisasi. Dengan adanya KPP khusus untuk sektor pertambangan dan migas, sumber daya manusia pada Ditjen Pajak diharapkan dapat mengembangkan keahlian khusus dalam bidang pertambangan dan migas. "Dengan KPP migas ini, kita bisa mengembangkan sosialisasi keahlian di bidang pertambangan batubara dan mineral," ucap Fuad.

Diresmikannya KPP Pertambangan dan Migas ini merupakan perwujudan komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di sektor pertambangan dan migas. "Tujuan KPP Migas dibangun untuk menggali potensi pajak dari sektor migas dan pertambangan secara khusus. KPP Migas adalah inisiatif yang baik untuk penggalian potensi pajak, trigger PP (Peraturan Pemerintah) 79 Tahun 2010," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung Reorganisasi KPP di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak (WP) Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Fuad menambahkan, saat ini pihaknya akan fokus kepada satu KPP migas yang telah ada. "Dengan adanya KPP Migas ini data bisa kita monitor terus pengembangannya," ungkapnya.

Sumber: depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment