Tuesday, April 3, 2012

Fuad Rahmany Incar Pajak dari Pemegang Saham Pengendali

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang mengkaji untuk melakukan pengenaan pajak bagi pemilik saham pengendali pada sebuah perusahaan.

"Nanti rencananya (dikenakan pada) pemilik awal. Misalnya, pemilik asalnya punya saham 100 persen lalu 20 persennya dimasukkan pasar modal djual ke publik. Nah, 80 persen dia masih pengendali, ini kalau dia punya sahamnya naik nilainya, kita harus sudah pikirkan bagaimana mengenakan pajaknya," ungkap Ditjen Pajak Fuad Rahmany kala ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Menurutnya, sejauh ini pemilik saham mayoritas atau saham pendiri tidak dikenakan pajak padahal nilainya selalu naik, sama halnya dengan konsep kebijakan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Misalnya rumah saja, rumah yang kamu tinggal dari tahun ke tahun kan naik terus berarti kan PBB-nya naik, kalau saham yang nilainya naik-naik terus tidak ada semacam PDB-nya jadi kan tidak ada pajak terhadap kekayaan," paparnya.

Tambahnya, hal tersebut nanti tidak akan dikenakan pada portfolio investment yang diperdagangankan sehari-hari dibursa atau dalam artian investor ritel.

"Tidak, kalau saham porfolio yang sekarang diperdagangkan harian di bursa itu enggak, bukan itu yang saya maksud, kan itu portfolio investment, yang artinya orang punya saham portfolio dia cuma ke perdagangan dan dia tidak memiliki, dan tidak menguasai perusahaan, karena kepemilikannya kecil-kecil itu kan dari hari ke hari berubah, bagaimana kita mau melacaknya? Susah kan?," kata Fuad.

Fuad menambahkan, bila pihaknya hanya sekadar mengenakan pajak atas transaksi di bursa. Di mana tidak berubah, hanya saham pendiri saja. Sekadar informasi, nantinya peraturan mengenai hal tersebut akan berasal dari Undang-Undang (UU).

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment