Wednesday, April 25, 2012

UKM Berpenghasilan Rp300 Juta ke Atas Dikenai Pajak

JAKARTA - Pemerintah berencana membebaskan usaha mikro kecil atau usaha yang berpenghasilan Rp300 juta ke bawah dari pajak Unit Kecil Menengah (UKM). Sementara untuk penghasilan di atas Rp300 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).

"Semakin menguat yang mikro dibebaskan," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan kala ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Syarif melanjutkan, untuk sektor UKM atau yang berpenghasilan Rp300 juta ke atas akan dikenakan pajak sebesar dua persen yang terdiri dari satu persen pajak penghasilan (PPh) dan satu persen pajak pertambahan nilai (PPn).

Namun Untuk aturan tersebut, saat ini masih dalam kajian pemerintah. "Sekarang masih dalam tahap penyatuan pendapat dan koordinasi. Menkeu sudah ada semangatnya ke arah sana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran terhadap warung-warung makan berpenghasilan kotor Rp200 juta per tahun alias Rp555 ribu per hari.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, hal ini mengacu pada Perturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang pajak restoran.

Secara terperinci, yang akan dikenakan pajak ini adalah seluruh restoran, rumah makan kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering dan warteg.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment