Thursday, April 19, 2012

Ayo! Pilih Lapor SPT Perusahaan Atau Denda Rp 1 Juta

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan paling lambat 30 April 2012. Jika SPT PPh Badan tidak disampaikan maka akan dikenakan denda Rp 1 juta.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta," kata Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (16/4/2012).

Selanjutnya, Dedi mengatakan untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak Ditjen Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dengan jadwal pelayanan sebagai berikut:

Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat
Senin, 30 April 2012 pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat

"Dengan penambahan jam kerja tersebut Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu," tutup Dedi.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment