Friday, May 11, 2012

Aturan bea keluar ekspor baru terbit pekan depan

JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Bea Keluar (BK) ekspor mineral yang seharusnya terbit pada pekan ini akan ditunda menjadi pekan depan.

Penundaan dilakukan karena pemerintah masih melakukan pembahasan untuk perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan BK ekspor mineral.

Semula, Agus Martowardojo, Menteri Keuangan mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan PMK tentang BK ekspor mineral itu pada pekan ini. "Ada sedikit perubahan lingkup. Jadi, minggu depan (PMK) baru keluar," kata Agus tanpa merinci tanggalnya, Jumat (11/5).

Sayangnya, Agus masih enggan menyebutkan perubahan lingkup pemberlakuan BK ekspor mineral tersebut. Namun yang jelas, lingkup pemberlakuannya akan diperluas. "Jadi, yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya, sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai, dan pelaksanaan serta pengawasannya lebih mudah," jelas Agus.

Yang jelas, Agus bilang, besaran BK yang dipungut tetap dipukul rata sebesar 20%. Ia juga menegaskan, dalam perluasan ruang lingkupnya, tetapi pemerintah belum akan memberlakukan BK untuk komoditas batubara.

Agus menjelaskan, dalam pemberlakuan BK ekspor mineral ini, pemerintah mengutamakan pengaturan ekspor dalam bentuk biji mentah alias ore. "Kami mau mengatur (ekspor biji mentah) untuk menjaga proses nilai tambahnya bisa dilakukan di Indonesia dan untuk menjaga lingkungan," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah mengusulkan 14 jenis mineral yang akan dikenakan BK ekspor. Ke 14 mineral itu adalah; tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.

Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment