Sunday, May 27, 2012

Ditjen Pajak Dorong Kegiatan Riset dan Praktik Kerja Lapangan di Bidang Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong dan membuka lebar kesempatan bagi masyarakat luas yang ingin mengadakan kegiatan riset/penelitian dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan DJP. Kalangan masyarakat baik dari kalangan siswa, mahasiswa atau badan/lembaga penelitian yang akan melakukan penelitian ataupun siswa/mahasiswa yang akan melakukan PKL di DJP wajib memperoleh surat izin dari pejabat DJP yang berwenang. Hal tersebut diatur dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: SE-23/PJ/2012 tentang Pemberian Izin Penelitian (Riset) Dan/Atau Praktik Kerja Lapangan Di lingkungan DJP, per tanggal 25 April 2012 lalu.

Pelaksanaan penelitian di lingkungan DJP dapat dilakukan di Kantor Pusat, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE), dan/atau Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). Pejabat yang berwenang memberikan izin penelitian kepada mahasiswa sampai dengan jenjang Strata Satu (S1) atau Diploma IV (D IV) untuk penelitian di Kantor Pusat, KPDE, dan KPDDP adalah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas).

Sedangkan Kepala Kanwil dapat memberi izin penelitian di Kantor Wilayah, Kepala PPDDP untuk pemberian izin penelitian di PPDDP, dan Kepala Kanwil atau Kepala KPP yang telah mendapat pelimpahan wewenang dari Kepala Kanwil dapat memberi izin penelitian di KPP.

Khusus untuk pemberian izin penelitian mahasiswa jenjang Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3), dan masyarakat non-mahasiswa atau badan/lembaga penelitian yang berwenang adalah Direktur P2Humas. Izin penelitian berlaku selama satu periode, dengan jangka waktu satu semester, dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan dengan mengajukan perpanjangan secara tertulis yang disampaikan paling lambat satu minggu sebelum periode berakhir. Apabila penelitian yang akan dilakukan terkait rahasia jabatan/negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 UU KUP atau data lain yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, maka izin penelitian tidak dapat diberikan.

Setiap mahasiswa dan masyarakat atau badan/lembaga penelitian yang menyampaikan surat permohonan izin penelitian harus melampirkan dengan:

1. Surat keterangan dari perguruan tinggi untuk mahasiswa, pimpinan badan/lembaga untuk badan/lembaga penelitian dan unsur pimpinan daerah untuk masyarakat;
2. Proposal penelitian;
3. Surat pernyataan bersedia menyerahkan hasil riset untuk Perpustakaan DJP, dengan menggunakan format sebagaimana terdapat Lampiran V Surat Edaran Nomor: SE-23/PJ/2012.

Pejabat yang berwenang memberikan izin PKL adalah: Direktur P2Humas untuk PKL di Kantor Pusat, Kepala PPDDP untuk PKL di PPDDP, Kepala Kanwil untuk PKL di Kanwil, dan Kepala KPP untuk PKL di KPP. Setiap siswa/mahasiswa yang ingin PKL harus menyampaikan surat permohonan izin PKL dari sekolah atau perguruan tinggi. PKL dilaksanakan di Bagian Umum Kantor Pusat/Kantor Wilayah, Subbagian Umum KPP, serta dapat dilakukan di Subdit/Bagian/Bidang/Seksi lain sepanjang tidak berhubungan dengan data Wajib Pajak. PKL dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment