Friday, May 25, 2012

Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah

Jakarta, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) menilai dengan adanya penyatuan zona waktu memberikan dampak bagi peningkatan penerimaan negara melalui pajak dari sektor pasar modal atau bursa.

Kepala Divisi Komunikasi Publik dan Promosi KP3EI Edib Muslim menyatakan perdagangan bursa 30% terbesar terjadi pada 30 menit pembukaan perdagangan. Sedangkan 20%, pada 10 menit penutupan perdagangan.

"Jadi selama ini kita terlambat 1 jam dari negara lain, maka kehilangan banyak, uang sudah digarong orang, kita dapat sisa saja," ujarnya ketika ditemui di Diskusi KP3EI, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Dengan penyatuan zona waktu ini, Edib memperkirakan akan terjadi penambahan transaksi perdagangan di bursa. Transaksi harian BEJ akan meningkat seiring dengan meningkatnya volume dan jumlah transaksi harian di Bursa Efek Jakarta. Dengan asumsi peningkatan konservatif Rp 500 miliar perhari maka setiap tahun terbangun Rp. 100 Trilliun transaksi tambahan.

"Nah, dari situ dapat tambahan pajak penghasilan bursa, dapat Rp 2 triliun tambahan saja, itu sudah bisa membangun rumah sakit, sekolah, dan sebagainya dan juga daya saing sama tetangga, karena nanti kita punya standing bareng Hongkong, Beijing, Singapura, Malaysia, kita jangan mau dikadalin lah, kita maju," jelasnya.

Selain itu, Edib menyatakan dampak ekonomi dari penyatuan zona waktu adalah perbaikan Transaction Window Opportunity. Dalam ruang waktu sama, 50 juta masyarakat di kawasan tengah dan timur Indonesia memperoleh kesempatan transaksi yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan Barat Indonesia.

"Meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), berapapun yang jelas meningkat maka tetap akan memberikan penambahan," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment