Sunday, June 10, 2012

Dari Whistle Blower, Tommy Dipantau Sejak 2011

Jakarta-– Direktorat Jenderal Pajak memantau sepak terjang tersangka kasus suap pajak, Tommy Hendratno, sejak 2011. "Dia terpantau berkat sistem whistle blower," kata sumber Tempo di pemerintahan Jumat 8 Juni 2012. Whistle blower adalah orang dalam lembaga/institusi yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tommy adalah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, yang Rabu lalu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Restoran Padang Sederhana di Jalan Abdullah Safei, Tebet, Jakarta Selatan. Dia ditangkap bersama kerabatnya dan diduga menerima suap berupa uang tunai Rp 280 juta dari pegawai PT Bhakti Investama, James Gunardjo. Tommy dan James ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan KPK untuk mencari momentum Tommy menerima suap dari wajib pajak. "Dia diintai dan dibuntuti sejak berangkat dari Sidoarjo sampai tiba di Bandara Soekarno-Hatta."

Modus kejahatan yang dilakukan Tommy, kata dia, adalah menggunakan kewenangan menilai kelebihan atau kekurangan wajib pajak. "Dalam kasus ini dia menilai wajib pajak kelebihan bayar sebesar Rp 3,4 miliar." Keputusan ini membuat negara harus mengembalikan kelebihan bayar kepada wajib pajak. "Diduga, Tommy mendapatkan suap setelah wajib pajak menerima kelebihan bayar ini," kata sumber itu.

Tommy diduga kuat menjalin hubungan kerja dengan PT Bhakti Investama ketika bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Jakarta. "Dia pernah bekerja di sana sebelum kuliah di Jepang pada 2007." Tommy sempat melanjutkan pendidikan strata 2 di Universitas Waseda, Jepang, dan lulus pada 2009.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada 1996 ini sebelumnya pernah ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I. Sebelum dipindahkan ke Kantor Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dia sempat menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Indonesia. Pada 2010 Tommy dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho membenarkan bahwa Tommy dipantau dengan bekerja sama dengan KPK. Namun, kata dia, Tommy tidak termasuk di antara sembilan nama di Kementerian yang dilaporkan terkait dengan transaksi mencurigakan.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi, menyatakan masih ada beberapa pegawai pajak yang diawasi. Modus yang dilakukan para pegawai itu hampir sama dengan yang dilakukan Tommy. "Kami juga mencari momentum (untuk menangkap)," ujarnya.

Pajak, kata Dedi, hanya memasok informasi ke KPK. Selanjutnya, investigasi dan penangkapan menjadi kewenangan KPK. Berbagai kasus yang menimpa pegawai pajak terjadi akibat penurunan integritas. "Sistem terus diperbaiki, tetapi tidak bisa menjamin pegawai bebas kolusi," kata dia.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyatakan, pihaknya akan menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan Tommy. "Itu sudah prosedur tetap untuk menelusuri transaksi keuangan terkait suap," ujarnya.

Selama ini, kata Agus, KPK selalu meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan tersangka korupsi. "Sudah rutin, semacam enquiry."

Sumber: tempo.co

No comments:

Post a Comment