Saturday, June 16, 2012

Hary Tanoesoedibjo: Ini Soal Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil satu persatu saksi yang terkait dugaan kasus suap pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Salah satunya adalah Hary Tanoesoedibjo, pemilik perusahaan investasi itu.

Hary Tanoe sedianya dipanggil KPK Rabu kemarin. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan KPK dan memilih menggelar konferensi pers di kantornya, MNC Tower. Ketua Dewan Pakar Partai NasDem itu baru datang ke kantor KPK pada Jumat 15 Juni 2012. Namun, karena hari itu tidak agenda pemeriksaan terhadapnya, kedatangan Hary ditampik KPK.

Mengenakan batik biru, Hary Tanoe ke KPK bersama dua pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra dan Andi Simangunsong. Selama satu jam mereka berada di Gedung KPK.

Kepada wartawan, Hary menjelaskan selama berada di gedung KPK dia tidak menjalani pemeriksaan. Semula, dia bermaksud mengklarifikasi pemanggilannya pada Rabu kemarin. "Tapi, ternyata KPK belum siap. Kami sepakat dijadwalkan pada 28 Juni 2012. Hari Kamis, jam 10 pagi, saya akan datang lagi," kata Hary di kantor KPK, Jakarta.

Bos MNC Group itu tak mau banyak berkomentar terkait kasus yang menyeret Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno dan seorang pengusaha, James Gunardjo.

Pada 6 Juni lalu, James ditangkap saat bertemu Tommy di Rumah Makan Sederhana di Tebet, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, KPK menyita amplop coklat berisi uang senilai Rp285 juta. Dua hari kemudian, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama. 

Hary mengatakan restitusi pajak perusahaannya tidak pernah bermasalah. Menurut dia, Bhakti Investama telah membayar semua kewajiban pajaknya.

"Ini soal restitusi MNC Group. Tahun lalu saya bayar pajak Rp1,2 triliun, satu bulan sekitar Rp100 miliar," kata Hary. "Apakah dari itu ada grup saya yang bermasalah? Saya tidak mau menganggap itu bermasalah." 

Hary menyangkal baik James maupun dan Tommy punya kaitan dengan Bhakti Investama dan dirinya selaku pemilik. "Kami tidak kenal dengan Tommy dari Sidoarjo dan James," ujarnya. "Semua orang tahu saya lebih banyak aktif di media. Saya dikenal sebagai orang televisi. Apalagi, enam bulan terakhir ini saya aktif di politik. Media pun sudah mulai saya tinggalkan."

Petinggi Partai Nasdem--partai yang mengklaim sebagai "gerakan perubahan untuk restorasi Indonesia" ini--menuding pemberitaan tentang kasus yang menyeret perusahaannya ini sudah berlebihan dan tidak masuk akal. "Diduga ada kecurangan pajak. Sangat tidak logis," kata Hary, sembari membeberkan nilai aset Bhakti Investama yang mencapai Rp19 triliun, dengan setoran pajak hampir Rp1,2 triliun pada 2011.

Restitusi Rp3,4 miliar

Sekretaris Perusahaan Bhakti Investama, Robert Satrya, menjelaskan restitusi pajak sebesar Rp3,4 miliar itu sebagian besar merupakan akumulasi kelebihan bayar pajak pertambahan nilai (PPN) Bhakti Investama sejak 2003 hingga 2010. "Angka ini telah diperiksa setiap tahun, telah dikonfirmasi, serta disetujui oleh kantor pajak yang berwenang," katanya. 

Robert menuturkan kelebihan bayar PPN itu sepenuhnya merupakan hak Bhakti Investama. "Jadi, tidak mungkin dan tidak masuk akal bila Bhakti Investama dikatakan melakukan kecurangan pajak senilai Rp3,4 miliar," ujarnya.

Dia juga membantah adanya kaitan perusahaannya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan James Gunardjo dan Tommy Hindratno. "Sama sekali tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama," ujarnya.

Terus diselidiki

Mengenai ketidakhadiran Hary Tanoe pada pemanggilan hari Rabu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan lembaganya sudah mengirim surat panggilan. "Masya Allah, KPK sudah mengirim undangan. Jadi, kalau dibilang kami tidak mengirim undangan, kami akan kirim lagi yang kedua. Jangan main-main," Bambang menegaskan, Rabu.

Hary Tanoe dipanggil, masih kata Bambang, karena penyidik memiliki informasi yang harus dikonfirmasi terhadapnya. Selain Hary, KPK akan memanggil lima saksi lainnya. Namun, siapa mereka, Bambang tak bersedia membeberkannya. "Pokoknya, akan kami panggil dan periksa," katanya.

Rabu kemarin, KPK sudah memeriksa dua direktur Bhakti Investama sebagai saksi, yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady, termasuk dua staf bagian finance. KPK juga telah memeriksa empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni: Ferry Syarifuddin, Heru Munandar, Hani Masrokim, dan Agus Totong. 

KPK terus mendalami keterkaitan James Gunardjo dengan Bhakti Investama, termasuk dengan PT Agis Tbk, yang sama-sama berkantor di gedung MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Itu yang sedang kami dalami. Kami ingin melihat proses perpajakannya supaya tahu secara utuh," kata Bambang.

Atas permohonan KPK, Hendy Anuranto, ayah tersangka Tommy Hindratno; dan Komisaris Independen Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng pun telah dicegah bepergian keluar negeri.  

Tim pengacara Bhakti Investama menekankan pencegahan itu tak terkait status Antonius. Sampai saat ini, Antonius belum ditetapkan sebagai tersangka. "Di KPK itu beda. Pencegahan juga bisa dilakukan kepada saksi, bukan hanya tersangka," kata pengacara Bhakti Investama, Andi Simangunsong. 

Sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment