Tuesday, July 3, 2012

Kejagung Tetapkan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Baru Kasus Dhana

Jakarta - Tim penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Tersangka baru itu bernama Hendro Tirtawijaya seorang yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.

"Dia diitetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu lalu," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).

Adi menambahkan, Hendro diduga terkait dalam tindakan suap yang dilakukan oleh bos PT Mutiara Virgo, Johny Basuki dengan mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Herly Isidiharsono. Peran Hendro diduga menjadi penghubung antara Johny dan Herly.

"Seperti makelar lah," ucap Adi.

Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Hendro belum ditahan oleh pihak Kejagung. Begitu juga dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk Hendro.

"Belum, masih belum ada jadwal untuk pemeriksaan jadwalnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Sehingga saat ini ada 6 tersangka dalam kasus ini.

Selain Hendro Tertawijaya, mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

Keempat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment